Pilpres 2024

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

Youtube/MK
Anwar Usman - Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.

"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa 7 November 2023.

"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.

Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini, Jimly: Kita Sudah Buat Kesimpulan

Jimly menyebutkan, keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.

Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

"Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion," kata Bintan.

Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi.

Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.

"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved