Pilpres 2024
Ratusan Spanduk dan Baliho Parpol dan Caleg Tak Berijin Dicopot Satpol PP Tabanan
Tim gabungan dari penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan juga instansi TNI/Polri serta Satpol PP Tabanan, melakukan pencopotan APK tak berijin
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim gabungan dari penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan juga instansi TNI/Polri serta Satpol PP Tabanan, melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) tak berijin.
APK yang seharusnya belum didirikan itu diturunkan sejak dua hari belakangan. Hampir seratus lebih baik baliho dan spanduk yang diturunkan.
Kasatpol PP Tabanan, Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan bahwa dasar dari diadakannya kegiatan ini, adalah Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan pasal 27 ayat 2.
Kemudian, ditambah dengan himbauan bawaslu nomor 288/PM.06/k.BA-08/10/23, tertanggal 25 Oktober 2023 dan sprint nomor; 800/1083/satpol pp.
Baca juga: Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri, Satpol PP Denpasar Tunggu Hasil Rapat Jumat Ini
Pelaksanaan kegiatan yakni dengan pencopotan baliho dan spanduk parpol, di wilayah Kabupaten Tabanan.
“Ya sejak kemarin kami lakukan penurunan,” ucapnya, Rabu 8 November 2023.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib pihaknya berkoordinasi atau kolaborasi dengan aparat lainnya.
Seperti pada Selasa 7 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wita di lokasi Jalan Gatot Subroto, simpang Sanggulan yang dilakukan oleh pihaknya.
Pihaknya berhasil menyita sekitar delapan baliho partai dan dua spanduk partai.
Baca juga: Petugas Temukan Dua Sumur Dekat Septik Tank, Sampel Air Sumur Warga Bakal Diuji Laboratorium
“Dari kemarin kegiatan ini berjalan dengan kondusif. Hari ini juga, kami kembali lakukan penertiban baliho dengan tim yustisi,” jelasnya.
Untuk hari Kamis 8 November 2023, sambungnya, dilakukan penertiban mulai dari Jalan Nasional Dadakan sampai dengan Simpang Adi Pura- Simpang - Pulau Nias depan Koramil, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada dan Jalan Pahlawan.
Dilakukan oleh Tim Satpol PP, Komisioner KPU, Anggota Bawaslu, Polisi, TNI dan Bakeuda.
“Hari ini kami libatkan 60 orang personel yang disebar ke beberapa titik jalan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar dengan humanis serta tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan para instansi, OPD teknis.
Pihaknya menyita sekitar 75 buah baliho parpol, kemudian ada baliho yang langsung diambil pemiliknya, spanduk sembilan dan bendera lima buah.
“Kami sebelumnya juga berkoordinasi dengan parpol dan kegiatan berjalan dengan kondusif,” bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.