Seputar Bali

Selundupkan 1009 Butir Ekstasi dari Jawa ke Bali, Rivaldi Dituntut Bui 16 Tahun, Abdus 14 Tahun

Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25) dan terdakwa (berkas terpisah) Abdus Salam (43) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Rivaldi dan Abdus saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Selundupkan 1009 Butir Ekstasi dari Jawa ke Bali, Rivaldi Dituntut Bui 16 Tahun, Abdus 14 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25) dan terdakwa (berkas terpisah) Abdus Salam (43) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Rivaldi dituntut bui selama 16 tahun, sedangkan Abdus dituntut 14 tahun penjara. Kedua dituntut pidana, karena menyelundupkan 1009 butir ekstasi dari Jawa ke Bali. 

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar dituntut 16 tahun penjara,”

“Untuk berkas terdakwa Abdus Salam dituntut 14 tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: Seorang Ayah di Karangasem Bali Dianiaya Anaknya Menggunakan Golok

Selain pidana badan, kedua terdakwa tersebut juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. 

Tersangka telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Rivaldi dan Abdus dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU. 

Baca juga: Ida Dewa Agung Jambe Jadi Pahlawan Nasional Pertama dari Klungkung, Bali

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rivaldi dan Abdus (penuntutan berkas terpisah) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tantular, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Rabu, 26 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita. 

Dua hari sebelum diringkus, Rivaldi ditelpon oleh Haji Alex alias Haji Basori alias Abah (buron). 

Rivaldi diperintah untuk berangkat ke Denpasar mengantarkan paket ekstasi, namun saat itu ia menolak, karena sakit

Keesokan harinya, Haji Alex kembali menelpon, menanyakan Rivaldi apakah bisa berangkat, dan menawarkan upah Rp 5 juta mengantarkan paket ekstasi. 

Terdakwa Rivaldi pun menyanggupinya. 

Selanjutnya Rivaldi disuruh menjemput terdakwa Abdus agar bersama berangkat mengantarkan paket ekstasi mengendarai mobil.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bayi Perempuan Ditemukan di TPST Kertalangu Denpasar, Dibungkus Tas Kresek Merah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved