Berita Denpasar
Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Dangin Puri Kauh Denpasar, 47 Orang Belum Lapor Diri
Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Dangin Puri Kauh Denpasar, 47 Orang Belum Lapor Diri
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pendataan penduduk non permanen, Selasa 7 November 2023 malam.
Kegiatan ini melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Adat, dan Staf Desa.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 47 penduduk non permanen yang belum melapor diri.
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
Sementara itu, 47 penduduk non permanen yang belum lapor diri berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, guna memastikan Kota Denpasar tetap aman dan nyaman,” katanya, Rabu, * November 2023.
Pihaknya pun meminta agar penduduk pendatang mendaftar di kantor desa agar dapat memperoleh layanan.
“Hal ini juga sebagai langkah untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar mengarahkan penduduk pendatang yang kos di tempatnya untuk melapor diri ke pihak Desa.
• Ratusan Spanduk dan Baliho Parpol dan Caleg Tak Berijin Dicopot Satpol PP Tabanan
Dengan langkah itu maka akan tercipta tertib administrasi.
Ia menambahkan, pendataan penduduk non permanen ini dilakukan setiap tiga bulan di setiap banjar.
“Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan diserahkan ke pihak Kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditindaklanjuti," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.