Seputar Bali

Tiga KUB Nelayan Dapat Hibah Rp 395 Juta Untuk Sarana Prasarana Tangkap Ikan

Sebanyak tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Buleleng mendapatkan bantuan hibah uang untuk sarana prasarana tangkap ikan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Perwakilan tiga KUB menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk sarana prasarana tangkap perikanan. Hibah uang yang diberikan berjumlah Rp 395 juta. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Buleleng mendapatkan bantuan hibah uang untuk sarana prasarana tangkap ikan

Bantuan hibah uang ini diberikan sesuai dengan usulan kebutuhan masing-masing KUB

Total hibah uang yang digelontorkan Pemkab Buleleng melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) sebesar Rp 395 juta. 

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. 

Baca juga: Gaet Suara Millennial Jelang Pilpres 2024, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Gelar Fun Walk

Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan hibah dengan jumlah yang bervariasi. 

Seperti KUB Segara Gunung Desa Les, Kecamatan Tejakula mendapatkan bantuan Rp 25 juta untuk pengadaan mesin genset 7 unit dan bola lampu empat buah. 

KUB Baru Bahagia Desa/Kecamatan Kubutambahan sebesar Rp 20 juta untuk pengadaan mesin dorong dua unit. 

Terakhir Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa/Kecamatan Tejakula sebesar Rp 350 juta. 

Mereka mendapatkan bantuan terbanyak untuk pengadaan 4 buah jukung, 4 unit mesin tempel, 3 unit alat selam dan 50 buah life jacket. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Gede Putra Aryana pada Minggu (12/11) mengatakan besar bantuan hibah uang yang diberikan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mereka usulkan tahun ini. 

Baca juga: Breaking News: Tukang Kayu Ditemukan Gantung Diri di Pohon Durian, Penyebab Masih Diselidiki

Bantuan ini diberikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan hasil tangkapan nelayan di wilayah Buleleng. 

“Perwakilan kelompok sudah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) selanjutnya akan berproses pencairan,”

“Nanti akan langsung cair ke rekening masing-masing kelompok untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana pengusulannya,” ucap Aryana. 

Dalam kesempatan itu, mantan Camat Busungbiu ini pun menekankan kepada perwakilan kelompok penerima hibah uang, agar berhati-hati dan memilah-milah dalam membelanjakan hibah uang. 

Seluruh bantuan hanya boleh digunakan untuk pembelian barang sesuai dengan pengusulan proposal sebelumnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved