Hastag Bali Berduka
Buntut Maraknya Aksi “Speeding”, Polresta Denpasar Gelar Razia, Jaring 120 Sepeda Motor
Polresta Denpasar melalui Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Denpasar Selatan) dan instansi terkait menggelar razia kendaraan bermotor
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar melalui Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Denpasar Selatan) dan instansi terkait menggelar razia kendaraan bermotor di wilayah Serangan, Denpasar pada Minggu 12 November 2023 kemarin.
Intansi terkait yang terlibat yakni Satpol PP, Pecalang, hingga Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Razia tersebut pasalnya juga dibantu oleh personel dari Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali).
Baca juga: Polsek Nusa Penida Bali Gencar Lakukan Razia, Tindak WNA Tanpa SIM Internasional
Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa menerangkan, razia ini dilakukan buntut dari maraknya aksi “speeding” di kalangan generasi muda belakangan ini.
Selain itu, razia di wilayah Serangan ini juga dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah terkait aksi “speeding” tersebut.
“Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti banyaknya berita viral di media sosial berkaitan dengan kegiatan speeding yang menimbulkan korban jiwa.”
Baca juga: Tujuh Unit Kenalpot Brong Diamankan Polisi, Razia Digencarkan Menjelang Ops Keselamatan Agung
“Kami juga menyikapi laporan masyarakat di wilayah Serangan yang sering digunakan aksi trek-trekan,” ungkapnya di Polresta Denpasar pada Senin 13 November 2023.
Dari kegiatan razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 120 sepeda motor yang tak sesuai aturan.
Sepeda motor tersebut dilakukan penilangan lantaran tak dilengkapi surat-surat, berknalpot bising, hingga tak memasang pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Dihentikan di Pintu Masuk, Propam Razia Mendadak Anggota Polres Klungkung
Disinyalir, ratusan sepeda motor yang dilakukan razia dan diamankan itu juga terlibat aksi “speeding”.
“Mendapatkan hasil penangkapan kendaraan sejumlah 120 kendaraan. Kendaraan ini sering digunakan untuk kegiatan trek-trekan oleh anak muda.”
Baca juga: 10 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Jalan Ratna Denpasar, 2 Orang Kena Denda Rp 100 Ribu
“Kendaraan itu langsung kita tilang. Ada yang tidak ada surat-surat, kemudian knalpotnya brong, dan ada juga yang tidak menggunakan pelat kendaraan,” terangnya.
Di akhir, Kompol I Ketut Tomiyasa menerangkan, pihaknya terus menggelar blue light patrol, hingga patroli malam guna mencegah aksi speeding oleh anak muda.
Hal itu dinilai efektif lantaran dapat mengurangi kesempatan mereka untuk berkumpul yang berujung pada aksi speeding.
“Kita selalu menggelar blue light patrol, patroli malam, razia, untuk menghindari adanya peluang dan kesempatan anak muda untuk melakukan speeding,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.