Perang Palestina Vs Israel

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Melarang Beli Produk Israel: Hukumnya Haram

MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang dukungan terhadap Palestina.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Melarang Beli Produk Israel: Hukumnya Haram 

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.

Link download Fatwa MUI Tentang Produk Israel

Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang produk Israel berlaku mulai tanggal 8 November 2023. Namun, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

Berikut lampiran Fatwa MUI tentan produk Israel, dapat diunduh di sini.

(*)

TribunJakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved