Kasus SPI Unud

Eksepsi Mantan Rektor Unud Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Berlanjut ke Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menggelar sidang putusan atas eksepsi

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Situasi sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar terkait putusan eksepsi yang diajukan eks Rektor Unud Prof Antara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menggelar sidang putusan atas eksepsi yang diajukan Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, Kamis (16/11/2023) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, eksepsi yang diajukan Prof Antara serta kuasa hukumnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Dugaan SPI Unud Ditunda


“Hari ini sudah disampaikan terkait putusan sela terdakwa. Pada pokoknya, keberatan ditolak, eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kries Miardi seusai persidangan.


Dengan ditolaknya eksepsi Prof Antara, kasus dugaan korupsi dana SPI Unud ini akan bergulir ke tahap sidang pembuktian.

Baca juga: Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali

Dino menjelaskan, Selasa pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Saksi itu, kata dia, mencakup saksi ahli dan fakta guna melakukan pembuktian.


“Iya sudah sidang pokok perkara, pembuktian (agenda selanjutnya). Minggu depan, hari Selasa, kita akan melanjutkan proses pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan saksi."

"Untuk saksinya, nanti akan kita sampaikan. Saksi fakta, ahli, dan semua yang terkait ini untuk pembuktian,” katanya.

Baca juga: Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban

Terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud I Putu Bagus Padmanegara menilai, eksepsi yang diajukan oleh Prof Antara memang seharusnya ditolak majelis hakim.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud itu mengatakan, kuasa hukum Prof Antara aneh. Sebab, eksepsi yang diajukan justru masuk ke pokok perkara.


“Memang sudah seharusnya ditolak. Aneh-aneh saja kuasa hukumnya Pak Antara, eksepsi malah masuk ke pokok perkara, bahkan sampai bawa-bawa skema penggulingan rektor,” ungkapnya kepada Tribun Bali seusai persidangan.

Baca juga: Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban


Baginya, bila pihak Prof Antara merasa benar, tentu akan dilanjutkan pada tahap pembuktian.

“Tentu kalau merasa benar, ya lanjutkan di pembuktian. Polanya sama seperti ketika praperadilan kemarin, masuk ke pokok perkara, dan masih saja merasa benar,” imbuhnya.


Namun, Padma tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan ketimbang berakhir pada peradilan jalanan.

Baca juga: Sidang Dakwaan Rektor Unud, Endapkan Dana SPI, Unud Peroleh Belasan Mobil

Padma mengaku tengah menanti kesaksian dari para ahli. Bahkan, dia juga mengajak mahasiswa Unud untuk hadir dalam sidang pembuktian nanti. Padma berharap, “tikus-tikus” dapat segera diadili. Begitu pula dengan “tikus” lain yang dikatakan masih bersembunyi.


“Saya menunggu kesaksian para saksi. Intinya semoga yang terbaik untuk Unud. Tikus-tikusnya segera diadili, dan menyeret tikus lain yang masih bersembunyi."

"Saya juga mengajak mahasiswa Unud untuk memenuhi persidangan di agenda pembuktian nanti,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved