Seputar Bali
Satpol PP Denpasar Tertibkan 95 Baliho Hingga Spanduk APS yang Menyerupai APK
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) melakukan penertiban alat peraga pada Jumat 17 November 2023 pagi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) melakukan penertiban alat peraga pada Jumat 17 November 2023 pagi.
Pantauan Tribun Bali, alat peraga itu kini tengah berjejer di Halaman Depan Kantor Satpol PP Denpasar usai ditertibkan.
Kasi Penertiban Satpol PP Denpasar Putu Suandita mengatakan, penertiban yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita itu dilaksanakan serentak di empat Kecamatan se-Kota Denpasar.
“Dari jam 8 sampai jam 11 (siang). Serentak (seluruh kecamatan di Kota Denpasar),” ungkapnya di Kantor Satpol PP Denpasar, Jumat 17 November 2023.
Baca juga: Bersinergi dengan Kapolda Bali, Bupati Karangasem Yakini Pemilu 2024 Bisa Berjalan Damai
Tak tanggung-tanggung, pihaknya berhasil menertibkan 95 baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.
Penertiban itu dikatakan berlangsung di jalan-jalan protokol se-Kota Denpasar.
“Tadi 95 baliho, 4 kecamatan. Di jalan protokol saja dulu,” imbuhnya.
Tak hanya menertibkan baliho, kata Suandita, Satpol PP Denpasar juga menertibkan 7 spanduk, 30 bendera, 12 banner, dan 9 pamflet dari berbagai partai politik.
Suandita mengatakan, pihaknya mendapat instruksi bahwa penertiban harus tuntas dilaksanakan sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang.
Diketahui, 28 November 2023 mendatang merupakan waktu dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 4 Ranperda
Sebelum itu, para peserta Pemilu dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK.
“Sebelum tanggal 28 (November 2023) sudah harus habis instruksinya. Setelah tanggal 28 (November 2023) baru bisa masang,” jelas Suandita.
Di akhir, Suandita mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban pada Senin 20 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, pembahasan terkait penertiban APS yang menyerupai APK ini juga telah dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan partai politik peserta Pemilu.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-530 Kota Tabanan, Pemerintah Adakan Lomba Be Gembrong Hingga Kontes Modifikasi Motor
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menerangkan, Pemerintah Kota Denpasar dan partai politik peserta Pemilu telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan pada Kamis 16 November 2023 kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.