Seputar Bali

Satpol PP Denpasar Tertibkan 95 Baliho Hingga Spanduk APS yang Menyerupai APK

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) melakukan penertiban alat peraga pada Jumat 17 November 2023 pagi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sejumlah baliho APS yang menyerupai APK hasil penertiban di Kantor Satpol PP Denpasar pada Jumat 17 November 2023 

Kesepakatannya, kata Hardy, yakni partai politik dapat menurunkan APS yang menyerupai APK itu secara mandiri.

Disinggung soal waktunya, penertiban secara mandiri itu tak dijelaskan secara detail. Namun, parpol diberikan waktu selama tiga hari untuk dapat menurunkannya secara mandiri.

Sebab, kini Satpol PP Denpasar juga dikatakan telah mulai bergerak untuk menertibkan APS yang menyerupai baliho itu.

“Jadi Pemerintah Kota Denpasar, diwakili oleh Bapak Sekda dan dihadiri pimpinan partai, jadi sepakat untuk bisa menurunkan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye dengan sendiri, sebelum dibantu diturunkan oleh Satpol PP.”

“Untuk batas waktu tidak ada. Akan tetapi kita minta tadi 3 hari untuk bisa menurunkan mandiri, karena Satpol PP sudah mulai menurunkan secara bertahap,” jelas Hardy saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Hardy menjelaskan, alat peraga yang ditertibkan yakni Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Selain itu, APS juga akan ditertibkan bila terpasang pada fasilitas umum.

“Yang diturunkan adalah alat peraga yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK),” pungkas Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved