Sponsored Content

Dewan DPRD Bangli Targetkan Pembahasan Dua Ranperda Tuntas Dalam Sepekan 

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan eksekutif saat sidang paripurna DPRD Bangli, Senin (20/11/2023)

Istimewa
Suasana sidang penyampaian dua Ranperda. Senin (20/11/2023). Dewan DPRD Bangli Targetkan Pembahasan Dua Ranperda Tuntas Dalam Sepekan  

Dua Ranperda yang diajukan eksekutif paling lambat akan diselesaikan tanggal 27 November. Untuk pembahasannya sendiri dinilai tidak terlalu sulit. 

Sebab, tidak banyak terjadi perubahan dengan perda sebelumnya. 

"Dua Ranperda ini adalah perbaikan dari Perda tahun 2018. Tidak banyak terjadi perubahan pasal-pasal, sehingga kita optimis bisa selesai tepat waktu," ungkapnya. 

Sementara Wabup Wayan Diar saat membacakan pidato pengantar Bupati Bangli menjelaskan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai Kabupaten Layak Anak dan tentunya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bangli

Lanjut Diar, sejatinya Kabupaten Bangli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak. 

"Namun Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali," ungkapnya. 

Mengenai Raperda tentang Pengarustamaan Gender, merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. 

Pengarustamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia. 

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan," jelasnya. (mer)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved