UMP Bali Tahun 2024
UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, SPSI: Kurang Berdampak Signifikan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali merilis upah minimum provinsi (UMP), Senin (20/11/2023).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali merilis upah minimum provinsi (UMP), Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Bali menetapkan angka UMP yakni Rp 2.813.672.
“Sudah terbit keputusan Gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP tahun 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata Setiawan. Untuk diketahui, UMP Bali pada 2023 sebesar Rp 2.713.672. Dengan UMP 2024 Rp 2.813.672, berarti ada kenaikan Rp100 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS! UMP Bali Naik Jadi Rp2,8 Juta, Ketua DPD SPSI Bali: Kurang Berdampak Signifikan
Tahapan penetapan UMP ini terdiri dari pertama pada regulasi yang telah terbit PP No 51 tahun 2023 pengganti PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, kemudian pada 13-15 November setiap Provinsi diundang Kemenaker untuk melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengupahan di Jakarta.
Lalu pada 16 November paralel dari pemerintah pusat mengadakan sosialisasi di Bali secara hybrid.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan PP No 51 tahun 2023. Pada 16 November tersebut Disnaker Bali juga melakukan Bimtek dengan rapat Dewan Pengupahan, untuk mencapai kesepakatan.
Baca juga: UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali
“Dan astungkara hari Kamis itu sudah sepakat untuk menetapkan UMP hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur kemudian administrasi sudah,” imbuhnya.
Pengumuman penetapan angka UMP ini juga sudah diumumkan ke 9 kabupaten/kota di Bali dan akan dipublikasikan di Kominfo. Setiawan mengatakan, pertimbangan menetapkan angka UMP di Bali pada angka Rp 2.813.672 karena secara umum ada PP No 51 tahun 2023 sebagai parameter yang digunakan atau formula untuk menghitung.
Setiawan mengakui banyak parameter, namun ada beberapa parameter krusial lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.
“Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3. Salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi. Kisarannya kurang lebih 30 persen sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha,” katanya.
Banyak pihak menilai UMP Bali masih rendah jika dibanding provinsi lain. Setiawan tak menampik anggapan itu.
“Memang angkanya Bali kan tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten, DKI dan lain-lain. Tetapi formula yang dirumuskan di PP No 51 tahun 2023 tentunya ada satu nilai positif penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple termasuk kita yang di Bali ini,” kata Setiawan.
Setiawan mengatakan, penetapan UMP di Bali rendah karena melihat disparitas pertumbuhan ekonomi di Bali yang sangat jomplang antara Kabupaten Badung dengan kabupaten/kota lainnya.
Contohnya, pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung tahun 2022 sebesar 9,97 persen, sedangkan Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di Bali yang pertumbuhan ekonominya di bawah 4 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.