UMP Bali Tahun 2024

BREAKING NEWS! UMP Bali Naik Jadi Rp2,8 Juta, Ketua DPD SPSI Bali: Kurang Berdampak Signifikan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali telah merilis angka Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Senin 20 November 2023.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
KONTAN/AHMAD FAUZIE
ilustrasi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali telah merilis angka Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Senin 20 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali merilis angka Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Senin 20 November 2023.

Pasalnya, UMP Bali pada tahun 2024 mendatang yakni sebesar Rp2.813.672. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

“Sudah terbit keputusan Gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP Tahun 2023 naik sebesar 3,68 persen,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan.

Kendati mengalami kenaikan sebesar 3,68 persen, nampaknya hal tersebut dikatakan tak berdampak signifikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali.

Baca juga: Update Terbaru! UMK Badung 2024 Mulai Dibahas Dewan Pengupah: UMP Harus Diputuskan Dulu!

Baca juga: Terkait UMK Tahun 2024, Disperinaker Badung Mengaku Masih Konsultasi Dengan Kemenaker

Salah satu faktornya, yakni lantaran kondisi ekonomi Bali kini dikatakan telah membaik.

“Kurang berdampak. Apalagi ekonomi Bali sekarang sudah bagus,” ungkap Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra saat dihubungi Tribun Bali, Senin 20 November 2023.

Disinggung soal besaran upah yang sesuai, Madra mematok besaran di atas Rp3.000.000.

“Paling tidak di atas 3 juta (rupiah) upah provinsi itu. kalau menurut versi kami,” imbuhnya.

Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra
Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra. Ungkap UMP Bali 2024 sebesar Rp2,8 juta kurang berdampak signifikan. (Ist/I Wayan Madra)

Madra kemudian membeberkan sejumlah alasannya mematok angka tersebut. Selain kondisi ekonomi Bali yang telah membaik, perhitungan yang ada saat ini dikatakan berdasarkan rumus nasional.

Hal itu tak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang disampaikan Madra.

Pasalnya, Madra dan sejumlah rekannya sempat menyusun KHL yang terdiri dari 61 item. Mulai dari beras, hingga jenis daging yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Bali 2024 Sebesar Rp 2,8 Juta, Naik Seratus Ribu Rupiah

Baca juga: Bukan Kawasan Industri Jadi Alasan UMP Bali Rendah Jika Dibandingkan Daerah Lain

“Pertimbangannya, ekonomi Bali sudah bagus. Kedua, perhitungan yang ada sekarang itu berdasarkan rumus nasional. Tidak berdasarkan KHL lagi, seperti yang saya samapiakan tadi,” jelasnya.

Pertimbangan lain, yakni besaran upah dikatakan Madra dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

Hal tersebut juga diproyeksikan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali.

“Dengan peningkatan upah itu, akan menambah daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi lebih bagus,” pungkas Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved