UMP Bali Tahun 2024
UMP Bali Hanya Naik Rp 100 Ribu, Komisi II DPRD Bali : Bali Baru Masa Perbaikan
UMP Bali Hanya Naik Rp 100 Ribu, Komisi II DPRD Bali : Bali Baru Masa Perbaikan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi tanggapi finalisasi upah minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Bali Tahun 2024 yang mengacu ke UMP dan telah disahkan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 yakni Rp 2.813.672 atau hanya naik Rp 100 ribu jika dibandingkan pada Tahun sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi, Kresna Budi mengatakan kenaikan upah itu biasanya berbanding lurus dengan perbaikan ekonomi.
“Kalau dari saya bagus, bahwa ada peningkatan pendapatan yang didapat. Mudah-mudahan kesejahteraan bekerja menjadi lebih baik. Harapan ekonomi membaik menjadikan pengusaha mampu nanti untuk memberikan upah yang layak kalau bisa kan lebih,” jelasnya pada, Jumat 1 Desember 2023.
Ia juga berharap semoga setiap kebijakan pemerintah juga bisa membuka peluang usaha yang menjadikan ekonomi lebih meningkat.
Yang tidak menjadikan beban untuk pengusaha adalah hal tersebut.
Setiap kebijakan diharapkan agar pemerintah dapat membantu memberikan keringanan pada pengusaha yang menjadikan pengusaha mampu memberikan upah yang lebih layak kepada tenaga kerja.
“Yang penting kan ada niat baik dari pemerintah untuk kesejahteraan pekerja. Karena begini, kenaikan itu pasti dihitung dengan tingkat kenaikan ekonomi darrah Bali kan. Rp 100 ribu itu bisa saja tiap tahun ditingkatkan apabila pemerintah memandang kan ada indikator parameternya untuk meningkatkan upah pekerja,” bebernya.
Terlebih Bali baru saja masa perbaikan setelah Covid-19.
Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor, Akses Jalan Banjar Petiga Kangin Tabanan Terganggu
Pengusaha juga kata Kresna Budi harus ikut di perhatikan.
Bagaimana pun juga waktu Covid sangat banyak pihak yang kelimpungan.
“Ya hampir 3 tahun ekonomi kita terpuruk. Jadinya pengusaha biarkan bernafas dulu. Kita tidak bisa hanya memikirkan pekerja. Juga harus memikir pengusaha yang menggajinya. Kalau ndak mampu lagi banyak yg bangkrut lagi banyak pengangguran, itu yang jadi beban kita,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.