UMK Tahun 2024
Update Terbaru! UMK Badung 2024 Mulai Dibahas Dewan Pengupah: UMP Harus Diputuskan Dulu!
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 mulai dilakukan pembahasan. Kabarnya sudah membahas dan berkoordinasi dengan Disperinaker.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung tahun 2024 mulai dilakukan pembahasan. Bahkan dewan pengupahan kabarnya sudah membahas dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Tidak hanya itu, Disprinaker Badung juga berkonsultasi ke instansi terkait di Provinsi Bali dan pemerintah pusat terkait besaran UMK Badung. Mengingat penetapan besaran UMK harus sesuai dengan beberapa kreteria.
Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan pun membenarkan perihal tersebut. Pihaknya terus berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan UMK.
"Kami sudah koordinasi sebumnya dengan pemerintah pusat. Sehingga baru kami melakukan pembahasan," jelasnya.
Baca juga: Terkait UMK Tahun 2024, Disperinaker Badung Mengaku Masih Konsultasi Dengan Kemenaker
Baca juga: Penetapan Besaran UMP dan UMK di Bali, Kadisnaker Ungkap Mestinya Ada Kenaikan
Pihaknya mengaku rencananya akan menetapkan lagi di Provinsi Bali dengan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi kami harus satukan dulu pandangan mengenai formulasi dan angka statistiknya harus pas," ungkapnya.

Menurutnya, dirinya juga masih menunggu Provinsi Bali terkait menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dalam menentukan besaran UMK.
Sebab, penetapan besaran dari UMK Badung mengacu pada penetapan UMP di Provinsi Bali.
"Memang teorinya harus lebih besar (UKM -red) dari UMP, sedangkan UMP harus diputuskan dulu. Setelah itu, baru kami di daerah yang mengacu pada UMP tersebut tentu juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Badung," jelasnya.
Sayangnya, Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini enggan menjelaskan besaran UMK Badung 2024. Hanya saja, pihaknya memastikan UMK Badung 2024 akan diputuskan pada akhir November ini.
"Saya belum berani pastikan itu (besaran UMK -red) tetapi semoga besok (hari ini -red) ada penjelasan dari provinsi baru kami bisa berkomentar supaya tidak mendahului Dewan Pengupahan dan UMP, siapa tahu UMPnya terlalu tinggi kan tidak mungkin kami bisa kejar, namun bulan ini (November) harus sudah ada keputusan," tegasnya.
Baca juga: Kolaborasi Pelindo dan Sarinah, Pandu Gedor Ekspor di Bali Jadi Jalan Pelaku UMK Go Internasional
Baca juga: Pegawai Hotel di Karangasem Mengeluh, Gaji Jauh di Bawah UMK!
Terkait pengawasan penerapan UMK Badung di 2023, birokrat asal Sempidi, Mengwi ini menyebutkan telah diterapkan oleh pengusaha, meski belum mencapai 100 persen.
Sebab, sejumlah pengusaha belum mampu mengikuti ketentuan UMK lantaran perusahaan tengah dalam pemulihan pasca Covid-19.
"Kami pantau dari sisi penerapan di lapangan itu dari perusahaan yang kategori besar dan hotel bintang lima hampir seluruhnya sudah taat dengan aturan ini (UMK -red), jadi anggaplah kita bicara skala besar dulu, namun demikian kami tidak pungkiri ada perusahaan yang kategori tidak besar itu masih menunggu (belum menyesuaikan UMK) karena sifatnya baru bangkit dan ada kesepakatan bersama kurang lebih 20 persen," katanya.
Seperti diketahui, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sebesar sekitar Rp 200 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285 menjadi sebesar Rp 3.163.837. Kenaikan UMK Kabupaten Badung 2023 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.