Berita Karangasem
Pegawai Hotel di Karangasem Mengeluh, Gaji Jauh di Bawah UMK!
Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem.
Pegawai hotel yang tak mau menyebut nama, mengaku upah yang diterima per bulan hanya Rp 1,5 juta.
Nominal itu jauh dibandingkan dengan UMK Karangasem yang sudah capai angka Rp 2,7 juta lebih.
"Padahal saya sudah lama kerja di hotel. Lebih dari lima tahun," tambah sumber itu, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Hewan Qurban Aman, Stok Ribuan Sapi dan Kambing, Padahal Kebutuhan Hanya Ratusan di Tabanan
Baca juga: Tabanan Sosialisasi Aturan untuk WNA, Bangli Justru Bangun Fasilitas Hiking Saat Dilarang Mendaki

"Upah yang saya terima tak cukup memenuhi kebutuhan setiap hari. Posisi saya serba salah. Kalau tak diterima, tak ada pemasukan setiap bulan. Kasian keluarga. Harapan saya upah bisa dinaikaan walaupun sedikit," sebutnya.
Tidak hanya itu, katanya, beberapa pegawai juga tak dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Banyak pegawai yang mengeluh. Upah yang diterimanya tak cukup untuk penuhi kebutuhan tiap hari.
Diantaranya kebutuhaan dapur, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan anak, serta kebutuhan pokok lainnya.
Putu Deni Suryawan Giri, anggota DPRD Karangasem, mengutarakan hal sama.
Banyak pegawai hotel yang mengeluh karena upah di bawah UMK.
Malahan ada pegawainya yang diberikan upah harian sebesar Rp 50 ribu.
Padahal upah buruh sudah diatur pemerintah. Kalau dibiarkan khawatirnya terus melonjak.

"UMK Karangasem Rp 2,7 juta lebih. Masak mereka (pegawai) hanya Rp 1,5 juta, dan yang kerja harian cuma Rp 50 ribu.
Minimal upah pegawai mendekat UMK. Perbandingannya jauh sekali. Pemerintah harus menindaklanjuti, bila perlu memberikan sanksi ke perusahaan sesuai aturan berlaku," kata Deni.
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.