UMK Tahun 2024

Terkait UMK Tahun 2024, Disperinaker Badung Mengaku Masih Konsultasi Dengan Kemenaker

Upah Minimum Kabupaten Badung tahun 2024 sampai saat ini belum dilakukan pembahasan pasalnya Pemkab akan melakukan konsultasi pada Kemnaker RI

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 sampai saat ini belum dilakukan pembahasan. 

Pasalnya Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan melakukan konsultasi pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kendati demikian dalam pembahasan UMK tersebut, biasanya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di daerah masing-masing.

Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Minggu 12 November 2023 tidak menampik hal tersebut. 

Baca juga: Warga Kedampal, Datah Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Sigap Distribusikan 5000 Liter Air Bersih

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum berani memastikan dan membahas terkait dengan UMK di Gumi Keris.

“Kami belum berani melakukan pembahasan, Namun besok (Senin) kami akan melakukan pembahasan terkait dengan UMK dengan Kemenaker di Jakarta,” ujar Eka Merthawan.

Pihaknya mengaku jika pembekalan akan dilakukan selama tiga hari dari Senin, 13 November 2023 sampai Rabu 15 November 2023 mendatang. 

Bahkan Dinas yang membidangi tenaga kerja di Kabupaten/Kota di Bali diharapkan hadir untuk membahas hal tersebut.

“Jadi pembekalan yang diberikan dari Kementrian langkah awal penyusunan atau pembahasan terkait dengan UMK di Daerah,”

“Sehingga kami tidak melakukan pembahasan lebih awal agar tidak salah,” ucapnya.

Baca juga: Tes CAT PPPK Kategori Khusus dan Umum di Tabanan Digelar 21 November 2023

Disinggung terkait besaran UMK Badung tahun 2024, Birokrat asal Sempidi Badung itu belum berani memastikan. Eka Merthawan mengakui saat ini  banyak indikator yang wajib dipenuhi.

“Besaran juga belum berani kita pastikan. Kita masih menunggu arahan dari kementrian untuk menentukan UMK di Badung,”

“Saat ini yang berangkat ke Jakarta di Hotel Aryaduta Bapak Kabid Hub Industrial yang mewakili kadis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun  2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64. 

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. 

Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.

Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 Persen dan menjadi Rp 3.163.837,32. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved