UMP Bali Tahun 2024

Upah Minimun Kabupaten Klungkung Naik, Tapi Masih Dibawah Upah Minimun Provinsi Bali

Upah Minimun Kabupaten Klungkung Naik, Tapi Masih Dibawah Upah Minimun Provinsi Bali

|
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
zoom-inlihat foto Upah Minimun Kabupaten Klungkung Naik, Tapi Masih Dibawah Upah Minimun Provinsi Bali
Istimewa
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta tentang Upah Minimun Kabupaten Klungkung Naik

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung telah menentukan besaran UMK (Upah Minimun Kabupaten) Klungkung untuk tahun 2024.

Disepakati, besaran UMK di Klungkung tahun 2024 sebesar Rp.2.740.051,05.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis, 23 November 2023 dengan mengundang ASPINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan intansi terkait.

Dari pembahasan yanh dilakukan, ditentukan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp.2.740.051,05.

Sementara UMK Klungkung pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.714.642

Hanya saja kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada diatas UMP Bali yang mencapai Rp2.813.673.

"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis, 23 November 2023.

Sehingga setiap badan usaha di Klungkung, diharapkan dapat memberikan upah kepada pegawainya berdasarkan Upah Minimum Provinsi Bali yakni minimal sebesar Rp2.813.673.

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK Klungkung, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Baca juga: UMK Jembrana Hanya Naik Rp24 Ribu, Upah Pekerja Disepakati Gunakan UMP Bali 2024


"Salah satu indikatornya UMK tahun ini dibawah UMP, yakni tingkat pertumbuhan ekonomi di Klungkung tahun 2023 sebesar 3,12 persen, masih dibawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sebesar 5,90 persen," jelas Sumarta. 

Namun dalam penerapannya di lapangan, tidak sedikit pekerja di Klungkung yang masih mendapatkan upah dibawah UMK ataupun UMP.

Seperti yang diungkapkan Gusti Putu KM (23), seorang pegawai di salah satu swalayan di Klungkung.

Ia mengaku tahun ini mendapatkan gaji rata-rata Rp1,9 juta setiap bulan. Jumlah ini masih dibawah UMK atupun UMP.

Namun itu sudah termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan.

"Walau dibawah upah minimum, mau bagaimana lagi. Saya masih butuh pekerjaan. Kalau minta gaji sesuai itu (UMK) nanti bos tidak bisa bayar, bisa kena PHK," ungkap seorang pekerja yang enggan nama lengkapnya disebutkan.

Meskipun demikian, Gusti Putu MK tetap berharap upah yanh diterimanya bisa sesuai UMK ataupun UMP. 

"Kalau pekerja seperti saya, bisa berharap saja. Paling penting jaminan pokok seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sudah ditanggung," ungkap dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved