Mayat Mahasiswa di Kamar Kos
Penemuan Mayat Mahasiswa di Kamar Kos, Polresta Denpasar : Kami Menunggu Hasil Pemeriksaan Otopsi
Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat di kamar kos
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan orang meninggal bertempat di kamar kos-kosan No 10 Gg.Kunci, tepatnya di Depan Ex Tragia Kel.Benoa, Kec.Kuta Selatan Kab.Badung.
Dimana diketahui penemuan mayat tersebut pada Sabtu tanggal 18 November 2023 lalu sekira pukul 08.30 WITA.
Korban seorang pria berinisial ASN (23) asal Medan yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Swasta.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pemilik Kos bernama Nyoman Risup Artana (43) yang curiga terhadap sekitar kamar korban yang dipenuhi dengan lalat hijau.
Baca juga: KPU Bangli Sebut Belum Temui Kerusakan Logistik, Masih Tunggu Kotak dan Surat Suara
Dimana saksi saat itu langsung berusaha mengetuk pintu kamar kos korban, tetapi tidak ada respon dan saksi juga melihat ada darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos, dan melihat hal tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Setelah petugas Kepolisian datang dan kamar kos di buka dengan bantuan tukang kunci karena terkunci dari dalam, saat ditemukan korban dalam keadaan terlilit tali tampar ikat di dalam kamar kosnya.
Korban tergantung menyandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai, korban sudah mengeluarkan darah dari hidung dan mayat ditemukan proses pembengkakan dan kulit mengeluarkan cairan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, mengatakan saat ini kasus kematian korban telah dilakukan pemeriksaan otopsi oleh tim dokter dari Rumah sakit Bhayangkara Medan.
Baca juga: Turah Bima Ditunjuk Sebagai Penglingsir Puri Agung Denpasar, Jadi Kandidat Raja Denpasar X
Dan terhadap jenazah dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu pemeriksaan Toksikologi dan Patologi,
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim Dokter Forensik RS. Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan otopsi,” kata Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano.
Pada saat penanganan awal pihak Kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah.
Dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban serta pengiriman Jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban.
Selain itu juga orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
Dan saat jenazah korban sampai di Medan orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan otopsi di RS. Bhayangkara Medan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.