Berita Badung

Calo ASN Badung yang Ditangkap Sudah Masukkan 2 Pegawai, Tarif Rp 50 Juta per Orang

Calo ASN Badung Ditangkap, Kejari Sebut Pelaku Sudah Masukan 2 Pegawai, Tarif Rp 50 Juta per Orang

|
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Kasi Pidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Atmoko (kiri) didampingi Kasintel Kejari Badung I Gede Ancana saat ditemui Tribun Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung masih melakukan penyidikan terkait kasus ASN Badung yang menjadi calo mempekerjakan pegawai non ASN di Pemkab Badung.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap, namun Kejari Badung masih mebvumpulkan barang bukti.

Menariknya beberapa hasil penyidikan yang dilakukan ternyata PS sudah beberapa kali menjadi calo untuk mempekerjakan pegawai Non ASN di Pemkab Badung.

Bahkan menurut pengakuannya ada dua orang yang sudah bekerja dengan tarif Rp 50 Juta per orang.

Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Barkah Dwi Atmoko, menjelaskan bahwa kasus itu masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Bahkan sebelumnya memang Kejari katanya sudah selama 3 bulan melakukan penyelidikan.

"Jadi dari hasil penyidikan awal, memang pelaku ini menjadi perantaraan pegawai non ASN dari tahun 2021. Hal ini pun terungkap karena ada calon pegawai yang merasa ditipu dan melaporkan ke Kejari," jelasnya sembari mengatakan ada 4 orang yang mencari pegawai dan pelaku sudah menerima uang senilai Rp 680 Juta.

Terkait dengan status dari pemberi uang hanya bisa ditentukan setelah rangkaian penyidikan selesai.

Ia belum bisa memastikan pemberi uang dalam kasus itu termasuk calo atau korban yang dimintai uang oleh tersangka.

Baca juga: Medsos ASN Dipantau Selama Tahun Politik, Postingan Diperingatkan Tidak untuk Kepentingan Paslon 


"Dari hasil penyidikan yang sudah jalan, pemberi ini posisinya yang dimintai uang. Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka). Tapi idealnya kami melihat akhir penyidikan. Kalau yang bersangkutan memberi uang dalam kondisi terpaksa, itu beda cerita," jelas Barkah.

Kejari Badung memastikan perbuatan PS tidak melibatkan dinas lain.

Menurut Barkah, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjalan saat ini dilaksanakan resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung.

"Sudah kami dalami, di 2021 hanya di situ (tempat tugas tersangka) saja. Jadi misalnya mau dimasukkan ke tenaga pendidikan, tidak bisa. Kecuali PPPK yang sekarang memang itu resmi BKD (Badan Kepegawaian)," sambung Barkah.

Kendati demikian sejauh ini sudah ada dua pegawai yang dimasukkan sebagai tenaga non ASN yakni pada tahun 2020.

Bahkan saat itu tersangka menerima uang Rp 50 Juta dari kedua orang tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved