Berita Badung

Calo ASN Badung yang Ditangkap Sudah Masukkan 2 Pegawai, Tarif Rp 50 Juta per Orang

Calo ASN Badung Ditangkap, Kejari Sebut Pelaku Sudah Masukan 2 Pegawai, Tarif Rp 50 Juta per Orang

|
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Kasi Pidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Atmoko (kiri) didampingi Kasintel Kejari Badung I Gede Ancana saat ditemui Tribun Bali. 

Namun pada 2021 taripnya mulai berubah-ubah, bahkan yang  pihaknya meminta Rp 50 ribu perorang.

"Umumnya tersangka memasang tarif berbeda-beda. Namun selama ini untuk pegawai Non ASN di minta Rp 50 Juta per orang," bebernya 

Sementara itu, Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Badung I Gede Ancana yang mendampingi kasi Pidsus menambahkan bahwa Kejari saat ini meminta waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi kami masih mengecar alat bukti, dan tersangka juga sudah ditahan, sehingga secepatnya alan kami selesaikan perkara ini, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Ditanya mengenai indikasi dinas yang lain terjadi masalah serupa, pihaknya mengaku sampai saat ini tidak ada.

Bahkan pada pemeriksaan 2021 hanya ada di Dinas Pemerdayaan masyarakat dan Desa (PMD). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved