Pelecehan Mahasiswi KKN

Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Bangli, MK Tetap Ditahan Walau Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

MK, pria 46 pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani kini ditahan oleh pihak kejaksaan

Istimewa
Pelaku pelecehan seksual mahasiswi KKN berinisial MK saat ditahan di sel Kejari Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - MK, pria 46 pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani kini ditahan oleh pihak kejaksaan. 

Mantan perangkat desa itu sejatinya sempat mengajukan penangguhan penahanan namun akhirnya ditolak. 

Kasi Pidum Kejari Bangli, AA Suarja Teja Buana dikonfirmasi Kamis (23/11/2023) mengatakan, berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN telah dinyatakan lengkap dan pelaku langsung ditahan. 

Dia mengakui sebelumnya keluarga pelaku dan penasihat hukum (PH) mengajukan penangguhan penahanan. 

Baca juga: Sekretariat Daerah Badung Gelar Rapat Pleno Program TPAKD dan KUR Tahun 2023 

Hanya saja pendapat jaksa penuntut umum tidak mengabulkan permohonan tersebut. 

"Jadi sekarang posisi yang bersangkutan ditahan di rutan Bangli," ujarnya.

Pertimbangannya penahanan MK, lanjut Agung Teja, mengacu pada pasal 21 KUHAP. Di mana penyidik atau penuntut umum boleh tidak melakukan ataupun melakukan penahanan. 

"Kalau misalnya dia tidak ditahan kan takutnya menghilangkan barang bukti, memiliki intervensi-intervensi terhadap perkara yang dilakoninya, keamanan di masyarakat,”

“Namun yang paling utama adalah psikis korban. Karena perkara ini ada korbannya yang sangat fatal. Kami tidak mau ada anggapan dari korban kalau penegakkan hukum dikatakan tidak adil," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan, terhadap perbuatanya MK dijerat pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Baca juga: Sosok Mahasiswa Medan yang Tewas Mengenaskan Di Kos, Kawan Sebut Pribadi yang Loyal dan Tepat Janji

"Penetapan sidang dari PN Bangli sudah turun dan sidang perdana akan dilaksanakan hari Senin depan," ucap Agung Teja.

Terpisah, Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra mengatakan, status MK sebagai perangkat desa sudah diberhentikan sementara, dan jabatannya telah diisi oleh pelaksana tugas Plt.

"SK-nya sudah keluar sejak dua bulan lalu," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, pada 23 Agustus 2023, salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Bali berinisial ANR membuat laporan ke Polres Bangli

Ia mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani program KKN di Desa Batukaang, Kintamani pada 14 Agustus 2023. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved