Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) terhadap NCK (22) terus bergulir. Penyidik memeriksa kembali Dasaran Alit di Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023.
Bahkan penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan, yang akan diserahkan atau P19 kepada Kejaksaan.
Penambahan pasal ini sesuai dengan petunjuk jaksa.
Spiritualis muda mengaku kaget dan geram dengan hal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer
Bahkan, dalam pemeriksaan tambahan sempat meminta supaya di kasus ini, dirinya dicarikan pasal hukuman mati.
“Saya katakan ke penyidik atau kejaksaan tadi. Kenapa tidak mencarikan saja pasal yang ada hukuman mati saja. Saya berjanji tidak akan ada penolakan. Kalau itu yang ingin dilakukan untuk menjerat saya,” ucapnya geram, di Mapolres Tabanan seusai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan, Kamis 23 November 2023.
Dasaran Alit mengaku kaget dengan penambahan pasal itu.
Dia sudah menjelaskan kepada penyidik terkait dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan.
Di mana saat pra peradilan, dirinya mengetahui keterangan korban, dan bukti-bukti yang dipakai apa saja.
Nah, pada BAP korban itu, ia menggarisbawahi dan diskusi dengan penyidik pada pemeriksaan tadi.
“Bahwa dari keterangan korban itu tidak ada ancaman atau kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh tersangka. Jadi dia (korban) saja sudah mengatakan demikian. Cuma, di tambahan pasal ini 285 dan 289 itu intinya mengatakan, adanya unsur pemaksaan dan kekerasan. Padahal kan bertentangan, antara pasal dengan keterangan korban. Dan itu seakan dipaksakan, seperti untuk menjerat saya,” tegasnya.
Dasaran Alit menambahkan, dirinya sangat lelah dengan proses hukum saat ini.
Sebab, dalam pemeriksaan yang menurut kepolisian adalah memenuhi petunjuk jaksa ini, seperti bagi dirinya tidak ada ujungnya.
Dan upaya untuk menjerat atau memberatkan dirinya ini, memang seperti sengaja dilakukan oleh NCK, dan pihak lainnya,
“Saya lelah dengan proses hukum seperti ini. Sepertinya memang ada yang bahagia ketika saya memakai rompi oranye. Itu yang membahagiakan mereka ketika saya dalam penjara,” katanya.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya hadir dalam rangka pemeriksaan tambahan.
Namun sangat disayangkan setelah dicek dalam surat pemanggilan itu ada tambahan tiga pasal.
Pasal tambahan itu ialah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Dan keseluruhan pasal itu sendiri memang di atas lima tahun penjara.
“Makanya saya sangat (heran) kok bisa seperti ini (penambahan pasal dengan ancaman di atas lima tahun),” ucapnya, Kamis.
Kadek Agus Mulyawan menilai penambahan tiga pasal itu ialah primer atau sebagai dakwaan utama.
Bukan subsider atau dakwaan pengganti.
Maka dari itu pihaknya mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan.
Karena pihaknya menganggap penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung.
Sebagaimana diketahui mulai dari sprint penyelidikan hingga penyidikan, selanjutnya penetapan kliennya sebagai tersangka, SPDP dan lain sebagainya.
Maka, sedari awal pemeriksaannya itu mengacu pada satu pasal saja yaitu pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.
“Namun pada kenyataannya tidak demikian (bisa ada tambahan tiga pasal lagi). Dan pasal itu (6 huruf a) juga sempat kita uji (dalam sidang Pra Peradilan). Dan dalam praperadilan kita, kan tidak dikabulkan. Nah dengan itu (selesainya sidang pra peradilan) kita menganggap (soal pasal) ini sudah rampung semua,” jelasnya.
Agus Mulyawan menegaskan, pada dasarnya pihaknya menganggap segala proses yang kemarin itu sudah cermat.
Tapi kenyataannya tidak. Nah, di sini pihaknya berpikir dan berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi atau penyidik masih bingung dalam menetapkan pasal.
Tadi dijelaskan juga oleh penyidik, proses saat ini adalah P19, atau ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara ditambah juga dengan adanya penambahan pasal.
“Hal inilah yang sangat disayangkan. Karena bagaimanapun, penetapan tersangka itu kan menyangkut hak asasi manusia. Ya itu kita sangat keberatan tentang hal itu (penetapan tersangka). Sebab bagaimanapun juga, kita sudah melalui proses ketentuan KUHAP pasal 75 ayat 1 soal pemeriksaan tersangka. 117 ayat 2 tentang BAP, semua saksi, ahli, ya dan tersangka. Itu semua sudah lengkap. Tapi kok pada akhirnya jadi begini,” paparnya.
Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata mengatakan, memang ada tambahan pasal dan sudah ada pemanggilan kembali terhadap tersangka.
Namun, pihaknya tidak dapat mengurai lebih jauh soal keterangan tambahan.
Apa yang dilakukan polisi adalah untuk kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.
“Ya kita lakukan lagi pemeriksaan untuk melengkapi berkas P19,” katanya. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.