Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Minta Periksa Seluruh Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Minta Periksa Seluruh Pimpinan KPK

Tribun Bali/Busrah Ardans
Abraham Samad, usai membawakan materi seminar motivasi di gedung Auditorium, Universitas Warmadewa, Sabtu (7/4/2018). 

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis.

Ari mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.

(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Abraham Samad dan DPR Kompak Minta Polri Periksa Pimpinan KPK Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved