Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Minta Periksa Seluruh Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Minta Periksa Seluruh Pimpinan KPK
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis.
Ari mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Abraham Samad dan DPR Kompak Minta Polri Periksa Pimpinan KPK Lainnya
| Sosok Antasari Azhar, Aktivis, Mantan Ketua KPK hingga Pesan Terakhir Sebelum Berpulang |
|
|---|
| 300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu |
|
|---|
| Sudah Dipecat, Made K Ngaku-Ngaku Sebagai Polisi dan Bikin Ricuh di Buleleng |
|
|---|
| Warga Klungkung Kehilangan Rp503 Juta, Terjerat Janji Loloskan Anak Jadi Polisi |
|
|---|
| Monev KPK RI, Capaian Survei Penilaian Integritas Klungkung Bali Terus Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/abraham-samad_20180407_193844.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.