UMP Bali

UMK Karangasem Naik, 65 Persen Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum

nominal UMK Karangasem yang diusulkan masih ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan 17 November 2023.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - UMK Karangasem Naik, 65 Persen Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum 

"Nilai UMK yang diusulkan sesuai perhitungan. Kemungkinkan disesuaikan lantaran nilainya lebih kecil dari UMP. Ada 4 kabupaten sama,"kata Edi Gautama.

Disinggung ada atau tidak perusahaan yang belum terapkan UMK? Edi Gautama menjawab ada.

Menurutnya, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan masih belum menerapkan UMK.

Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan pariwisata.

Data dihimpun Tribun Bali, 3.882 perusahaan di Karangasem masuk kategori besar, sedang dan kecil.

Perusahaan dikatakan besar jika jumlah tenaga kerjanya di atas 50 orang.

Jika tenaga kerjanya capai 25 sampai 50 orang, kategori sedang.

Perusahaan dinyatakan kategori kecil jika tenaga kerja di bawah 25

Perusahaan yang belum menerapkan UMK mungkin karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.

Apalagi beberapa tahun terakhir ekonomi warga masih belum normal imbas dari Covid-19.

"Yang belum menerapkan sebagian besar usaha kategori kecil,"prediksi Gautama

Pihaknya rencana akan datangi dan bina perusahaan yang masih belum menerapkan UMK.

Pembinaan digelar secara bertahap.

Dengan harapan adanya pemerataan pengupahan terhadap tenaga kerja di Karangasem, Bali.

Pembinaan rencananya dilakukan rutin pada perusahaan, agar taat pada aturannya.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved