UMP Bali
UMK Karangasem Naik, 65 Persen Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum
nominal UMK Karangasem yang diusulkan masih ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan 17 November 2023.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Kabupaten Karangasem dirancang meningkat tahun 2024 mendatang.
Yang semula ada di angka 2.730.264,15 tahun 2023, diusulkan menjadi 2.751.396,- per bulan.
Artinya ada peningkatan sekitar 0.77 persen / 21.132,24 dari tahun sebelumnya.
Tapi, nominal UMK Karangasem yang diusulkan masih ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan 17 November 2023.
Baca juga: UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024
UMP Bali ditetapkan di angka Rp 2.813.672,00.
Berdasarkan peraturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Seandainya lebih kecil dari UMP, Gubernur berhak menetapkannya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa mengungkapkan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun.
Formula ini diatur lewat Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang perubahan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Di dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan ada variabel pertumbuhan perekonomiannya, inflasi dan indeks tertentu,"kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023 pagi.
Setelah melalui proses transparan dan partisipatif, dewan pengupahan Karangasem dengan seksama mengevaluasi berbagai faktor dan sepakat usulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar 2.751.396.
Artinya ada peningkatan sebesar 0,77 persen atau 21.132,24 dibandingkan tahun yang sebelumnya.
Nilai UMK yang diusulkan sudah merupakan nilai tertinggi sesuai formula Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
"UMK Karangasem 2024 lebih rendah dibandingkan UMP. Sesuai peraturan, UMK yang lebih rendah banding UMP, maka Gubernur berhak menetapkan nilai UMK mengikuti UMP,"imbuh Ida Astawa.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, juga mengutarakan hal sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.