UMP Bali

UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024

Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan

kompas.com
Ilustrasi uang - UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dewan Pengupahan di beberapa kabupaten di Bali sudah membahas dan menentukan upah minimum kabupaten (UMK).

Hasilnya ada UMK yang hanya naik sekitar Rp 24 ribu. Kenaikan ini dinilai tidak manusiawi.

Dewan Pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP No 51 tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang Rp 2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.

Menurut data yang diperoleh, sesuai PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau Rp 24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah membahas UMK 2024.

Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp 2.763.182.

Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen.

Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya, melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.

"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.

Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan.

Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.

"Jika ingin yang sesuai harapan, PP No 51 yang harus diubah," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp 24 ribu, sementara jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp 78 ribu lebih.

"Jembrana masih di bawah UMP Bali. Sesuai PP No 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir.

Di Buleleng, DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat kecewa lantaran UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 persen atau Rp 25.342.

Jumlah ini dinilai tidak manusiawi dan membuat para pekerja, khususnya buruh tidak dapat merasakan hidup yang layak.

Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Kamis 23 November 2023.

Ditemui seusai rapat, Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp 25.342.

Sebab para buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206.

Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.

Terlebih, kata Ernila, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) justru naik delapan persen. Hal ini tentu membuat kecemburuan bagi para buruh.

Sudah diwajibkan membayar pajak, namun usulan buruh tidak pernah terakomodir.

"Kenapa kita yang diwajibkan membayar pajak, gaji PNS itu juga hasil dari dibayar rakyat, tapi keinginannya selalu dibatasi," keluhnya.

Ernila berharap Gubernur dapat memberikan kebijakan agar standar upah yang diterapkan di Buleleng mengikuti UMP Bali yang telah ditetapkan Rp Rp 2.813.672.

Bila tidak, ia pun mempersilakan para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kalau tetap 2,7 wah cilaka ini. Kita terjepit terus ini," ucapnya.

Di Tabanan, Dewan Pengupahan setempat menyepakati usulan kenaikan dari yang semula Rp 2.824.613 menjadi Rp 2.913.164 pada rapat yang digelar, Rabu (22/11).

Ketua DPC KSPSI Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan, dalam rapat kemarin dihadiri serikat pekerja, pengusaha dan dinas terkait.

UMK Tabanan sebelumnya naik 6,84 persen pada 2022. Dan saat ini diusulkan naik 3,13 persen.

“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ucapnya, Kamis.

Ia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen itu melihat dan menimbang dari formulasi PP No 51 tahun 2023 dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen.

Sehingga disepakati kenaikan 3,13 persen atau sekitar Rp 88.551.

“Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.

Budiarsana mengaku, saat ini hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur.

Nantinya, ketika disetujui maka KSPSI akan menerima surat pengantar yang akan disepakati oleh berbagai pihak.

“Ini akan dibawa ke Provinsi untuk kemudian disepakati melalui keputusan Gubernur,” katanya.

Kendati UMK sudah dibahas, namun dalam penerapannya di lapangan, tidak sedikit pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK ataupun UMP.

Seperti yang diungkapkan Gusti Putu KM (23), seorang pegawai di salah satu swalayan di Klungkung.

Ia mengaku tahun ini mendapatkan gaji rata-rata Rp 1,9 juta setiap bulan.

Jumlah ini masih di bawah UMK ataupun UMP.

Namun itu sudah termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan.

"Walau dibawah upah minimum, mau bagaimana lagi. Saya masih butuh pekerjaan. Kalau minta gaji sesuai itu (UMK) nanti bos tidak bisa bayar, bisa kena PHK," ungkap seorang pekerja yang enggan nama lengkapnya disebutkan.

Meskipun demikian, Gusti Putu MK tetap berharap upah yang diterimanya bisa sesuai UMK atau UMP.

“Kalau pekerja seperti saya, bisa berharap saja. Paling penting jaminan pokok seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sudah ditanggung," ungkap dia. (mpa/rtu/ang/mit)

Fasilitasi Usulan Para Pihak

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan, pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak, seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.

"Secara umum Dewan Pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan, tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebutkan, usulan kenaikan UMK 0,93 persen didapat dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alfa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada di bawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis 23 November 2023, dengan mengundang APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan instansi terkait.

Dari pembahasan yang dilakukan, ditentukan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2024 naik menjadi Rp 2.740.051,05.

Sementara UMK Klungkung pada 2023 Rp 2.714.642.

Namun kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada di atas UMP Bali Rp 2.813.673.

"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis 23 November 2023.

Sehingga setiap badan usaha di Klungkung, diharapkan dapat memberikan upah kepada pegawainya berdasarkan UMP yakni minimal Rp 2.813.673.

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK Klungkung, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Salah satu indikator UMK tahun ini di bawah UMP, yakni tingkat pertumbuhan ekonomi di Klungkung tahun 2023 sebesar 3,12 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali 5,90 persen," jelas Sumarta.

Di Bangli, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas Dewan Pengupahan, Rabu 22 November 2023.

Hal ini menindaklanjuti PP No 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Sesuai hasil penghitungan, UMK Bangli diketahui Rp 2.587.980,46. Hasil penghitungan ini telah dibuatkan berita acara untuk kepada Bupati. Kemudian Bupati melaporkan hasil penghitungan UMK Bangli 2024 pada Gubernur," ujarnya, Kamis.

Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 naik.

Nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742.

Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih di bawah UMP Bali 2024 yakni Rp 2.813.672.

Oleh sebab itu pada 2024, UMK Bangli mengacu pada UMP Bali.

"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar Wardani.

Dia menambahkan, selain Bangli ada empat kabupaten lainnya yang juga mengikuti UMP Bali pada 2024, yakni Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. (mpa/rtu/mit/mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved