UMP Bali

Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396. Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumn

Tribun Bali
Ilustrasi UMK 2024. Inilah UMK yang diusulkan di Karangasem, Jembrana, dan Gianyar untuk Tahun 2024 

"Disnaker Gianyar tanggal 23 November 2023 sudah rapat dengan Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh semua anggota yaitu dari unsur perusahaan, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, dan unsur pemerintahan," kata Kepala Disperindag Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, Jumat 24 November 2023.

Kata dia, berdasarkan PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dalam penghitungan formula upah minimum, telah ditetapkan melalui 3 indikator yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dari hasil penghitungan tersebut didapatkan hasil UMK Gianyar tahun 2024 Rp 2.928.713.

UMK tersebut naik Rp 91.032.78 (3.21 persen) dari UMK tahun lalu Rp 2.837.680.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali, I Wayan Madra menyayangkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Bali naiknya hanya sedikit, ada yang hanya naik sekitar Rp 24 ribu.

Menurutnya, masih banyak warga tenaga kerja di Bali, khususnya yang bekerja di sektor pariwisata hidup kurang layak karena menerima upah minimum yang memang minimalis.

“Tentu kami serikat pekerja sangat menyayangkan kenaikan UMP, terutama kalau berbicara Provinsi kenaikannya sedikit sekali hanya Rp 100 ribu sehingga, dengan kenaikan Rp 100 ribu menurut saya untuk di Bali kurang cocok upah segitu. Kalau dibandingkan daerah lain, paling cocok UMP di Bali di atas R 3 juta,” kata Madra, Jumat 24 November 2023.

Madra menjelaskan, berdasarkan perhitungan PP No 50 tahun 2023 membuat 5 Kabupaten di Bali tidak bisa menaikkan UMK sehingga akan berpatokan dengan UMP.

Menurut Madra, angka upah di Bali sebagai tempat pariwisata yang sangat tersohor sangat rendah.

Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Madra mengatakan, dasarnya bermula dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum ada PP No 78 tahun 2015.

Agar layak untuk pekerja, terdapat beberapa komponen perhitungan KHL yang harus diganti.

Misalnya beras dalam perhitungan merek yang biasa diganti dengan merek yang bagus, daging misalnya daging ayam diganti dengan daging sapi.

Menurut Madra jika itu yang diperbaiki upah Bali bisa naik.

“Provinsi harus berani agar bagaimana krama Bali khususnya para pekerja bisa menerima upah yang layak. Makanya daerah lain luar sana sudah menyusun untuk unjuk rasa, bahkan ingin menghadap ke Menteri. Kita akan suarakan bagaimana pekerja pariwisata dapat upah lebih layak. Memang ada upah sektoral, tetapi ya tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Banyak juga yang beranggapan pekerja pariwisata diam ketika UMP kecil karena sudah mendapatkan servis dari tempatnya bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved