MUI Kembali Ingatkan Fatwa No 83, Imbau Umat Islam Hindari Produk Terafiliasi dengan Israel
MUI Kembali Ingatkan Fatwa No 83, Imbau Umat Islam Hindari Produk Terafiliasi dengan Israel
"Karena konsumen ketika berbelanja, ketika mengonsumsi, maka berkontribusi juga di ekonomi, karena konsumsi rumah tangga kita 51,8 persen itu dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.
Lebih lanjut, Roy berharap aksi boikot produk pro Israel tidak mengganggu hak konsumen.
"Jadi tidak enak karena berbagai macam hal yang berdampak pada masyarakat dan konsumen itu sendiri," ucap dia.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan dan mengharamkan produk Israel dan produk yang mendukung Israel melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
| ANGIN Segar Bagi Pekerja Rentan Berkat Fatwa MUI Tegaskan JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah |
|
|---|
| FATWA MUI Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Negaranya Hadapi Konflik dengan Israel, MH Warga Palestina Ini Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Bali |
|
|---|
| Hasil Penelusuran Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Eks Tentara Israel Jadi Investor di Bali |
|
|---|
| Ini Hasil Penelusuran Imigrasi Denpasar Bali Terhadap Investor Asing Yang Diduga Eks Tentara Israel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.