Sponsored Content
Pemkab Jembrana Cairkan Insentif Tahap II, Tahun 2024 Tetap Diberikan, Dirancang Naik
Menurut Bupati, insentif yang diberikan saat ini masih belum sepadan dengan kinerja yang telah diberikan oleh para penerima.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Diantaranya, petugas kebersihan ini dikisaran Rp 3-6 juta per orang per enam bulan.
Guru Ngaji mendapatkan Rp 1,8 juta per enam bulannya.
Selanjutkan pembantu pegawai pencatat nikah yang jumlahnya 20 orang diberikan insentif Rp 2,1 juta per enam bulan.
Khusus Takmir Masjid mengawali mendapatkan insentif Rp 125.000 per bulan sehingga dalam 6 bulan mendapatkan sebesar Rp 750.000,- dan LPM setiap 6 bulan per desa/kelurahan mendapatkan Rp 8,4 juta.
Untuk LPM ini baru mendapatkan insentif sejak tahun 2023.
Made Yasa memastikan di tahun 2024 insentif masih tetap diberikan.
Dirinya berharap, ada peningkatan insentif yang diberikan sejalan dengan peningkatan APBD Kabupaten Jembrana menuju Jembrana Emas di tahun 2026.
"Di 2024, kita sudah rancang baik itu melalui desa maupun APBD sehingga insentif ini tidak akan dihentikan. Kita berharap apabila APBD kita semakin baik menuju Jembrana Emas, insentif bagi mereka menjadi pertimbangan bapak Bupati untuk bisa dinaikkan," harapnya.(*).
Kumpulan Artikel Jembrana