Sponsored Content
Komisi I DPRD Tabanan Terima Audiensi Tenaga Penyluh Pertanian Tabanan
Komisi I DPRD Tabanan menerima audensi Tenaga Penyuluh Pertanian Kabupaten Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I DPRD Tabanan menerima audensi Tenaga Penyuluh Pertanian Kabupaten Tabanan, Senin 13 November 2023.
Audiensi yang dihadiri oleh Dinas BPKSDM dan Dinas Pertanian Tabanan ini dilakukan terkait penyetaraan TPP penyuluh pertanian dalam rangka pendampingan sektor pertanian di Kabupaten Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan, bahwa dengan kondisi terbatasnya tenaga penyuluh saat ini memang rasional untuk meningkatkan hak mereka dengan pemberian TPP.
Namun, harus tetap mengacu pada kemampuan daerah dan regulasi yang ada. Alasannya, bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memiliki Perbup mengenai TPP.
“Tentunya kita harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan kelas jabatan para penyuluh pertanian ini sifatnya masih sebagai staf umum atau belum bersifat khusus. Sehingga hal itu yang akan disesuaikan nantinya agar sesuai dengan beban kerja di lapangan.
“Kalau kami perjuangan sesuai dengan basic mereka kita harus berusaha menyesuaikan dengan beban kerja sehingga kelas jabatan mereka bisa ditingkatkan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Made Subagia mengatakan, selama ini pihaknya kekurangan penyuluh pertanian akibat jumlahnya terus berkurang setiap tahun karena batasan pensiun.
Jumlah tenaga penyuluh pertanian ini disesuaikan dengan jumlah desa yang ada. Artinya setiap desa mestinya memiliki satu penyuluh pertanian untuk mendampingi petani atau gapoktan.
Baca juga: Lakukan 3 Aktivitas Ini untuk Jalani Momen Akhir Tahun dengan Produktif
"Dari 133 desa sampai dengan akhir 2023 tinggal 52 orang. Sehingga Satu orang penyuluh harus membina lebih dari satu desa," katanya.
Menurutnya, dengan terbatasnya tenaga penyuluh ini berdampak pada kecepatan layanan. Pihaknya berharap kedepannya ada rekrutmen penyuluh lagi sehingga pelayanan bisa dimaksimalkan.
"Kami mengusulkan mudah-mudahan yang paling cepat dan berpeluang kan ada rekrutmen PPPK di bidang penyuluhan," ujarnya.
Para penyuluh juga mengusulkan adanya penyesuaian regulasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Yakni dengan meningkatkan kelas jabatan para penyuluh dari sebelumnya jabatan fungsional pada OPD lainnya dan menjadi kelas jabatan fungsional khusus.
"Berdasarkan penjelasan Kepala BPKSDM tadi, bahwa nanti sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk kelas jabatan nanti akan menyesuaikan tentu ini akan berdampak pada beban kinerja. Kalau memang kelas jabatan nanti memungkinkan tentu nanti akan mengikuti kemampuan daerah untuk memberikan hak dan pembayaran reward atas pencapaian," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.