Berita Bali
Lakukan TPPO Terhadap Ratusan Calon PMI ke Jepang, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Restitusi
Terdakwa M Akbar Gusmawan (33) telah dijatuhi pidana bui selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, dari saat itu sampai sekarang korban tidak diberangkatkan oleh terdakwa sebagaimana yang dijanjikannya.
Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang saat ini sudah membuat laporan polisi.
Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker, di mana para korban sudah dikumpulkan, namun terdakwa selaku direktur, tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, terdakwa membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan.
Para korban rata-rata sudah membayar Rp25 juta hingg Rp35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan.
Uang yang masuk ke rekening perusahaan terdakwa sejumlah Rp3,6 miliar.
Uang itu sudah diserahkannya kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer menggunakan rekening perusahaan.
Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening Gina Agoylo Cruz belum diketahui. (*)
Berita lainnya di Pekerja Migran Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.