Berita Bali

Lakukan TPPO Terhadap Ratusan Calon PMI ke Jepang, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Restitusi

Terdakwa M Akbar Gusmawan (33) telah dijatuhi pidana bui selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Freepik.com
Ilustrasi PMI - Lakukan TPPO Terhadap Ratusan Calon PMI ke Jepang, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Restitusi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa M Akbar Gusmawan (33) telah dijatuhi pidana bui selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang menjabat sebagai direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan ini divonis terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Wawali Arya Wibawa Lantik 43 Kader PMI Desa/Kelurahan se-Denpasar

Korbannya pun diduga mencapai ratusan orang, namun hanya belasan yang membuat laporan polisi. 


"Putusan terhadap terdakwa M Akbar Gusmawan sudah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa pada persidangan di PN Denpasar," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Senin, 27 November 2023.

Baca juga: Mengaku Penyalur PMI di Turki, Sariani Tipu Lima Warga Tejakula Buleleng


Sementara itu, selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa M Akbar.

Pula, terdakwa dibebani membayar restitusi sekitar Rp388 juta kepada belasan korban. 


Terdakwa M Akbar dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perencanaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perdagangan orang. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kelima Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Diduga Akan Jadi PMI Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tunda Keberangkatan 331 WNI ke Luar Negeri


Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut M Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ditambah membayar restitusi sekitar Rp488 juta. 


Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. 


Dikutip dari berita sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Gina Agoylo Cruz (buron). Keduanya diduga bersekongkol mengirim calon pekerja migran asal Indonesia ke Jepang.


Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban, berinisial IBPA (26), pada 16 Desember 2022.

Awalnya korban mendaftar di perusahaan milik terdakwa untuk bekerja di Jepang dengan membayar uang Rp35 juta.

Korban pun sempat mendapat pelatihan selama 3 bulan di sebuah perguruan tinggi di Renon, Denpasar. 


Setelah itu, korban sudah mengisi form visa dan mendatangi surat kontrak kerja dengan janji akan digaji sebesar 4500 dollar Amerika Serikat atau Rp67 juta.

Namun, dari saat itu  sampai sekarang korban tidak diberangkatkan oleh terdakwa sebagaimana yang dijanjikannya. 


Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang saat ini sudah membuat laporan polisi. 


Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker, di mana para korban sudah dikumpulkan, namun terdakwa selaku direktur, tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya. 


Lebih lanjut, terdakwa membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan.

Para korban rata-rata sudah membayar Rp25 juta hingg Rp35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan. 


Uang yang masuk ke rekening perusahaan terdakwa sejumlah Rp3,6 miliar.

Uang itu sudah diserahkannya kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer menggunakan rekening perusahaan.

Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening Gina Agoylo Cruz belum diketahui. (*)

 

 

Berita lainnya di Pekerja Migran Indonesia

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved