Berita Buleleng
Mengaku Penyalur PMI di Turki, Sariani Tipu Lima Warga Tejakula Buleleng
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bernama Ketut Sariani (54), warga asal Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Sariani menipu lima warga Desa Tejakula, untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Turki.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, dari salah satu korban berinisial Kadek R (23) yang mengaku telah ditipu oleh Sariani.
Di mana pada Oktober 2021 lalu, Sariani mengaku bisa mencarikan pekerjaan terhadap Kadek R bersama empat rekannya untuk bekerja di Turki.
Untuk meyakinkan para korban, Sariani juga mengaku memiliki seorang kerabat yang bertugas di bidang narkotika di wilayah Turki yang dapat membantu para korban untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu hotel, dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan.
Baca juga: Ada Penumpang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Kata Co GM Bandara Ngurah Rai!
Baca juga: Hisom Nekat Mencuri Ponsel Warga yang Berduka di Buleleng Bali

Atas iming-iming itu, para korban pun tergiur sehingga masing-masing menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah.
Sariani kemudian meminta korban masing-masing berinisial Kadek R, NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26) untuk mengurus paspor sendiri.
Sementara visa akan diurus langsung oleh kerabatnya yang ada di Turki.
Dari ke lima korban itu yang berhasil berangkat ke Turki, hanya dua orang salah satunya adalah Kadek R.
Sedangkan tiga korban lainnya belum diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas.
Sesampainya di Turki, korban rupanya hanya diberikan visa holiday dan IKAMET.
Korban juga bekerja dibidang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Hal ini lantas membuat korban ketakutan, karena terancam berurusan dengan petugas kepolisian di Turki.
Setelah hampir setahun bekerja di Turki, Kadek R pun memutuskan kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.