Berita Buleleng
Mengaku Penyalur PMI di Turki, Sariani Tipu Lima Warga Tejakula Buleleng
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis (15/6)
Setibanya di Indonesia, Kadek R pun langsung melapor ke Polres Buleleng.
Akibat perbuatannya, Sariani pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.
“Kasus ini akan kami kembangkan lagi, untuk mengetahui apakah ada korban-korban yang lain atau tidak,” kata AKP Picha.
Sementara Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. "Kepada semua pihak saya mohon maaf atas pelanggaran yang saya lakukan,"ujarnya sembari menangis. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.