Berita Buleleng

Mengaku Penyalur PMI di Turki, Sariani Tipu Lima Warga Tejakula Buleleng 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis (15/6) 

Setibanya di Indonesia, Kadek R pun langsung melapor ke Polres Buleleng.

Akibat perbuatannya, Sariani pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

“Kasus ini akan kami kembangkan lagi, untuk mengetahui apakah ada korban-korban yang lain atau tidak,” kata AKP Picha.

Sementara Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. "Kepada semua pihak saya mohon maaf atas pelanggaran yang saya lakukan,"ujarnya sembari menangis. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved