Berita Buleleng

Mengaku Penyalur PMI di Turki, Sariani Tipu Lima Warga Tejakula Buleleng 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis (15/6) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bernama Ketut Sariani (54), warga asal Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Sariani menipu lima warga Desa Tejakula, untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Turki.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Kamis (15/6/2023) mengatakan, Sariani ditangkap pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, dari salah satu korban berinisial Kadek R (23) yang mengaku telah ditipu oleh Sariani.

Di mana pada Oktober 2021 lalu, Sariani mengaku bisa mencarikan pekerjaan terhadap Kadek R bersama empat rekannya untuk bekerja di Turki.

Untuk meyakinkan para korban, Sariani juga mengaku memiliki seorang kerabat yang bertugas di bidang narkotika di wilayah Turki yang dapat membantu para korban untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu hotel, dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan.

Baca juga: Ada Penumpang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Kata Co GM Bandara Ngurah Rai!

Baca juga: Hisom Nekat Mencuri Ponsel Warga yang Berduka di Buleleng Bali

Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis (15/6)
Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis (15/6) (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Atas iming-iming itu, para korban pun tergiur sehingga masing-masing menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah.

Sariani kemudian meminta korban masing-masing berinisial Kadek R, NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26) untuk mengurus paspor sendiri.

Sementara visa akan diurus langsung oleh kerabatnya yang ada di Turki.

Dari ke lima korban itu yang berhasil berangkat ke Turki, hanya dua orang salah satunya adalah Kadek R.

Sedangkan tiga korban lainnya belum diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas.

Sesampainya di Turki, korban rupanya hanya diberikan visa holiday dan IKAMET.

Korban juga bekerja dibidang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Hal ini lantas membuat korban ketakutan, karena terancam berurusan dengan petugas kepolisian di Turki.

Setelah hampir setahun bekerja di Turki, Kadek R pun memutuskan kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Setibanya di Indonesia, Kadek R pun langsung melapor ke Polres Buleleng.

Akibat perbuatannya, Sariani pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

“Kasus ini akan kami kembangkan lagi, untuk mengetahui apakah ada korban-korban yang lain atau tidak,” kata AKP Picha.

Sementara Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. "Kepada semua pihak saya mohon maaf atas pelanggaran yang saya lakukan,"ujarnya sembari menangis. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved