Berita Bali
Diduga Akan Jadi PMI Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tunda Keberangkatan 331 WNI ke Luar Negeri
dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta Kepolisian Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan BP2MI mengadakan koferensi pers mengenai pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni H (33) dan SK (31) serta terdapat 4 orang sebagai korban yakni WS (37), AS (24), IP (23) dan KY (25).
Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kepada para korban yang pada saat pemeriksaan keimigrasian memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus TPPO Turki Divonis Lima Tahun Penjara, Simak Putusan Majelis Hakim PN Singaraja
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui bahwa empat WNI yakni WS, AS, IP dan KY akan bekerja di Kamboja.
Sedangkan H dan SK adalah orang yang mendampingi keempat WNI tersebut menuju Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyatakan berkat ketelitian dan kecermatan petugas dalam pemeriksaan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap enam WNI yang hendak pergi ke Bangkok tersebut.
“Setelah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk pendalaman pemeriksaan dalam hal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Sugito.
Lebih lanjut Sugito menambahkan, bahwa peran Imigrasi dalam upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2023, petugas imigrasi pada Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 331 WNI yang diduga sebagai PMI Non-Prosedural. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga telah menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI Non-Prosedural,” ungkap Sugito.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikartini mengapresiasi kecermatan petugas imigrasi yang mampu mengidentifikasi calon pekerja migran Indonesia non procedural yang akan berangkat.
“Apresiasi kepada Imigrasi Ngurah Rai yang mampu mengidentifikasi PMI non-prosedural. Dan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan TPPO,” ucap AKBP Ayu Wikarniti.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para korban mengetahui ada peluang kerja di luar negeri melalui media sosial facebook.
Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan kemudian melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.
AKBP Ayu Wikarniti menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.