Berita Denpasar
Edarkan 20 Ribu Tablet Obat Ilegal di Denpasar, Triadi Dituntut Pidana Bui 2 Tahun
Triadi Mashuri (22) dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)lantaran diduga mengedarkan 20 ribu tablet obat ilegal
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Triadi Mashuri (22) dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Triadi dituntut pidana, lantaran diduga mengedarkan 20 ribu obat farmasi tanpa izin atau ilegal.
Surat tuntutan terhadap terdakwa, telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Triadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca juga: Edarkan 20 Ribu Tablet Obat Ilegal di Denpasar, Triadi Terancam Pidana Bui 15 Tahun
Prami mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.
Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Pula, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Orok Perempuan Ditemukan di Parit Daerah Canggu, Dalam Tas Ada Obat-obatan dan Kartu Keluarga
"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan, terungkapnya perbuatan terdakwa Triadi bermula adanya informasi yang diperoleh pejabat Balai Besar POM Denpasar. Bahwa ada pengiriman paket dari jasa ekspedisi kepada terdakwa.
Baca juga: Catat! 5 Jenis Obat Alami yang Efektif Redakan Asam Lambung, Termasuk Pisang
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan menemukan terdakwa yang sedang menerima paket. Setelah paket diterima oleh terdakwa, lalu petugas memeriksa isi paket tersebut.
Hasilnya ditemukan obat yaitu tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 20 botol plastik berisi 20.489 tablet.
Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dengan cara memesan dari Rohim.
Baca juga: Puskesmas IV Denpasar Selatan Kunjungi 14 Pasien ODGJ dan Diberi Obat
Terdakwa mengaku keseluruhan tablet tersebut rencananya akan dijual kembali kepada teman-temannya di Denpasar dengan harga perklip isi 10 tablet Rp 30 ribu.
Terdakwa dalam menjalankan usahanya ini tidak mempunyai legalitas apapun, karena menjalankan secara perorangan dan tidak ada badan usaha berupa toko atau lainnya.
Pula berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita, tablet warna putih logo Y positif mengandung Triheks fenidil Hcl yang termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G) dan pada kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM. (*)
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.