Berita Bali
Edarkan 20 Ribu Tablet Obat Ilegal di Denpasar, Triadi Terancam Pidana Bui 15 Tahun
Triadi Mashuri (22) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait mengedarkan 20 ribu tablet obat ilegal.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Triadi Mashuri (22) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Triadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin atau ilegal.
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Triadi terancam pidana bui selama 15 tahun.
Baca juga: Orok Perempuan Ditemukan di Parit Daerah Canggu, Dalam Tas Ada Obat-obatan dan Kartu Keluarga
"Dakwaan sudah dibacakan. Kami selaku penasihat hukum mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya sidang masuk agenda pembuktian," terang advokat Gusti Agung Prami Pramita, Senin, 29 Mei 2023.
Dikatakan Prami, oleh JPU Ni Putu Evy Widhiarini, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta.
Baca juga: Orok Perempuan Ditemukan di Parit Daerah Canggu, Dalam Tas Ada Obat-obatan dan Kartu Keluarga
Atau kedua, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diungkap dalam surat dakwaan, terungkapnya perbuatan terdakwa Triadi bermula adanya informasi yang diperoleh pejabat Balai Besar POM Denpasar. Bahwa ada pengiriman paket dari jasa ekspedisi kepada terdakwa.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan menemukan terdakwa yang sedang menerima paket. Setelah paket diterima oleh terdakwa, lalu petugas memeriksa isi paket tersebut.
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Hasilnya ditemukan obat yaitu tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 20 botol plastik berisi 20.489 tablet.
Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dengan cara memesan dari Rohim.
Terdakwa mengaku keseluruhan tablet tersebut rencananya akan dijual kembali kepada teman-temannya di Denpasar dengan harga perklip isi 10 tablet Rp 30 ribu.
Baca juga: Misteri Tewasnya AKBP Buddy, Curiga Ada Keterlibatan Mafia Narkoba, PMII Minta Polri Usut Tuntas
Terdakwa dalam menjalankan usahanya ini tidak mempunyai legalitas apapun, karena menjalankan secara perorangan dan tidak ada badan usaha berupa toko atau lainnya.
Pula berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita, tablet warna putih logo Y positif mengandung Triheks fenidil Hcl yang termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G) dan pada kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM. (*)
Pembukaan Tahap Pertama Nuanu Creative City, Pemprov Bali Harapkan Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Sekelompok Anak Jalanan Di Bawah Umur Beli Tiket di Ketapang, Tanpa Tujuan Jelas Masuk Bali |
![]() |
---|
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.