Berita Bali

Diduga Akan Jadi PMI Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tunda Keberangkatan 331 WNI ke Luar Negeri

dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi

Istimewa
Ilustrasi Bandara - Diduga Akan Jadi PMI Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tunda Keberangkatan 331 WNI ke Luar Negeri 

“Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” imbuhnya.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinaldi yang turut hadir secara virtual mengapresiasi dan memberi penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO.

Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.

“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet,” katanya.

Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya.

Saat ini keempat korban sudah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI.

Dalam kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81 Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,dan atau Pasal 2 ayat 1 , pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur yang ada untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved