Sengketa Lahan Desa Kelecung
Ratusan Krama Desa Adat Kelecung Gelar Aksi Dukungan di PN Tabanan, Simpatisan Terjun Ke Jalan
Sidang gugatan perdata sengketa tanah 27,8 are Pura Dalem Kelacung (sesuai dengan nama sertifikat), bergulir kembali di Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang gugatan perdata sengketa tanah 27,8 are Pura Dalem Kelacung (sesuai dengan nama sertifikat), bergulir kembali di Tabanan.
Pada Selasa 28 November 2023 ini, sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat yakni Jero Marga Puri Gede Kerambitan Tabanan.
Pada sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita pagi itu, diwarnai dengan aksi saling dukung antara krama Desa Adat Kelecung dengan pihak Jero Marga Puri Gede Kerambitan.
Pantauan di lapangan, untuk massa dari pihak Desa Adat Kelecung berjumlah ratusan yang berada di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Baca juga: Adu Kuat Tim Pemenangan Capres-Cawapres di Bali, PDIP Akui Sudah Berpengalaman Soal Pilpres
Krama desa adat Kelecung menggunakan pakaian adat madya dengan kaus merah dengan tulisan ‘Nindihang Desa Adat Kelecung'.
Sedangkan massa dari simpatisan Jero Marga berjumlah puluhan berpakaian adat madya dengan pakaian warna hitam.
Sidang kali ini, Polisi Resort Tabanan melakukan pengamanan ekstra. Hal itu dikarenakan jumlah massa yang turun, tak seperti biasanya dan juga hadir dari kedua belah pihak.
Water canon dan kendaraan taktis diterjunkan, puluhan aparat dari Resort Tabanan dan juga jajaran Polsek Kediri turut hadir.
Jalan pahlawan untuk jalur dari arah barat menuju timur ditutup total.
Baca juga: Ketua GIPI: Tarif Taksi Bandara yang Mahal Buat Bali Kalah Kompetitif dari Destinasi Pariwisata Lain
Kendaraan yang akan melintas dialihkan menuju samping RSUD Tabanan hingga lapangan Dangin Carik dan keluar di Jalan Gatot Subroto Tabanan.
Kuasa Hukum Jero Marga selaku penggugat, Sagung Ratih Bahaswari menuturkan, bahwa pihaknya menghadirkan dua orang saksi dalam keterangan sidang lanjutan keterangan saksi dari pihaknya tersebut.
Dua orang saksi ini merupakan saksi yang mengetahui masalah tanah sengketa, atau masih dari Semeton atau keluarga Jero Marga, yang memang saat ini sedang berpolemik.
“Saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang mengetahui proses PTSL 2017 itu. Dan akan memberikan keterangan mengenai sejarah Pura Taman terkait tanah yang saat ini disengketakan ini,” ucapnya Selasa 28 November 2023.
Terkait dengan massa yang saat ini hadir dari pihak Jero Marga, sambungnya, bahwa itu hadir bukan untuk membuat rusuh atau berorasi.
Namun, pihaknya sebagai PH (Penasihat Hukum), memang sudah memberikan pandangan, ketika memang perlu pengawalan maka bisa dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.