Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut

Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara  paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luk

|
Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin 27 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali.

Mereka adalah NK (31), UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jawa Timur, serta INS (44) seorang oknum pecalang.

Sementara itu, dua terduga pelaku dari oknum anggota TNI, yakni Praka JG dan Pratu VS masih ditangani Pomdam IX/Udayana.

“Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Rabu 29 November 2023.

Akibat aksinya itu, empat tersangka disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.

Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara  paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.

“Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP,” kata Ketut Sukadi.

Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.

Baca juga: Update Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 4 Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 8,5 Tahun Penjara

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Minggu 26 November 2023, Pukul 16.00 Wita.

Empat pelaku yang diamankan petugas yakni NK (31) asal Sampang Jawa Timur, UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jatim, serta oknum pecalang INS (44).

Kasi Humas membeberkan, NK dan H merupakan juru parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe.

UIT alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung.

Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved