Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK
Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luk
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali.
Mereka adalah NK (31), UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jawa Timur, serta INS (44) seorang oknum pecalang.
Sementara itu, dua terduga pelaku dari oknum anggota TNI, yakni Praka JG dan Pratu VS masih ditangani Pomdam IX/Udayana.
“Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Rabu 29 November 2023.
Akibat aksinya itu, empat tersangka disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.
“Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP,” kata Ketut Sukadi.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Update Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 4 Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 8,5 Tahun Penjara
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.
Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Minggu 26 November 2023, Pukul 16.00 Wita.
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni NK (31) asal Sampang Jawa Timur, UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jatim, serta oknum pecalang INS (44).
Kasi Humas membeberkan, NK dan H merupakan juru parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe.
UIT alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung.
Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Pelaku Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tampik TNI Bekingi Prostitusi, Anggota Kodam Udayana Serang Satpol PP Denpasar karena Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Koloni di Perantauan Jadi Alasan Perusakan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terungkap Motif 2 Anggota TNI Kodam IX/Udayana Serang Satpol PP Denpasar |
![]() |
---|
Polresta Kirim SPDP ke Kejaksaan, Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Bergulir ke Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.