Berita Gianyar

Penanganan KK Miskin Ekstrem di Gianyar Dilakukan Per Jiwa, Satu KK Bisa Lebih dari Satu Bantuan

"Yang menerima adalah per jiwa yang tidak berpenghasilan. Artinya dalam satu KK bisa menerima lebih dari satu bantuan," ujarnya.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pemkab Gianyar saat memberikan bantuan pada KK miskin ekstrem, Rabu 29 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Penanganan masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Gianyar, Bali tidak dilakukan secara per kepala keluarga (KK).

Namun akan dilakukan lebih spesifik, yakni langsung menyentuh per jiwa dalam satu KK.

Artinya, jika dalam satu KK terdapat empat anggota keluarga, maka bantuan yang diberikan akan menyasar empat orang tersebut. 

Baca juga: Sediakan Latihan Menari Untuk Anak Difabel dan KK Miskin, Hingga Mengajar Tari di Panti Asuhan


Kepala Dinas Sosial Gianyar, Anak Agung Putrawan, Kamis 30 November 2023 membenarkan hal tersebut.

Kata dia, bantuan yang diberikan berupa Bantuan Sosial Uang (BSU).

"Yang menerima adalah per jiwa yang tidak berpenghasilan. Artinya dalam satu KK bisa menerima lebih dari satu bantuan," ujarnya.

 

Baca juga: 17 Anak KK Miskin di Klungkung Diberangkatkan Bekerja ke Luar Negeri


Agung Putrawan mengungkapkan, anggaran untuk KK miskin ekstrem di tahun 2023 ini, sebesar Rp149 juta.

Pihaknya menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem ini, diproyeksikan terentaskan pada tahun 2024.

"Per jiwa menerima Rp350 ribu tiap bulan untuk 142 orang selama 3 bulan, Oktober, November sampai Desember. Untuk 2024 akan menerima penuh," jelasnya. 

Baca juga: Hanya 50 Persen dari Usulan Awal, Realisasi Rumah Deret untuk KK Miskin di Klungkung Dikurangi


Dijelaskan, penyerahan BSU itu baru dilakukan sekali, yakni pada Rabu 29 November kemarin.

Data awal kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.746 KK, didapati 48 KK yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem.

Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam SK Bupati Gianyar Nomor 900/F- 01/HK/2023 tentang penetapan data pendaftaran percepatan penghapusan keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Gianyar, dan didukung dengan SK Bupati Gianyar nomor 1026/E20/HK/2023 tentang penetapan penerimaan manfaat bantuan sosial uang dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem Kabupaten Gianyar tahun 2023.

Baca juga: Rumah Deret KK Miskin di Klungkung Terhambat Sejumlah Persoalan, dari Tanah hingga Akses Jalan


Sebelumnya, data KK miskin ekstrem di Kabupaten Gianyar menjadi sorotan.

Sebab, di tengah pesatnya pembangunan skala besar di Gianyar, masih ditemukan KK miskin ekstrem, yaitu masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp10 ribu per hari, serta tidak memiliki tempat tinggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved