UMP Bali

Daftar Terbaru UMK di Provinsi Bali Tahun 2024, 5 Kabupaten Sesuai UMP, Badung & Denpasar Tertinggi

Berikut ini adalah daftar UMK di Provinsi Bali yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Daftar UMK di Provinsi Bali sesuai eputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tanggal 28 November 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. 

Disahkan Pj Gubernur Bali! 5 UMK Kabupaten Ikuti Nominal UMP Bali Tahun 2024, Ini Daftarnya

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah daftar UMK di Provinsi Bali yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya telah resmi mensahkan finalisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Bali tahun 2024.

Pengesahan tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tanggal 28 November 2023.

Dalam putusan tersebut terlampir empat Kabupaten/Kota di Bali memiliki nilai UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yakni Rp 2.813.672. 

Dimana Kabupaten Badung dengan besaran mencapai Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823 juta, Kabupaten Gianyar Rp2.928.712 juta dan Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 juta.

Sedangkan lima Kabupaten akan mengikuti UMP Provinsi Bali Tahun 2024 yakni sebesar Rp  2.813.672. 

Baca juga: Disahkan Pj Gubernur Bali! 5 UMK Kabupaten Ikuti Nominal UMP Bali Tahun 2024, Ini Daftarnya

Adapun Kabupaten yang akan mengikut besaran UMP Bali yakni, Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng dan Jembrana.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan  pada, Selasa 28 November 2023 mengatakan hanya empat Kabupaten di Bali yang dapat menetapkan UMK diatas angka UMP yakni Rp 2.813.672. 

“Jadi formula itu ada beberapa parameter kalau yang konstanta sama kan tingkat inflasi. Kemudian ada perbedaan pasti jumlah anggota keluarga kemudian di anggota keluarga yang bekerja kemudian kebutuhan diantara 9 Kabupaten Kota kebutuhan hidup itu pasti berbeda,” ucap, Setiawan. 

SK Gubernur Bali terkait besaran UMK
SK Gubernur Bali terkait besaran UMK (Istimewa)

Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan namun angka disparitas yang sangat mencolok adalah pada pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 dimana Badung pada angka 9,97 persen kemudian Denpasar 5,06 persen, Gianyar 4 persen, sampai yang terendah 2,58 persen yakni Kabupaten Karangasem.

Modeling UMK sendiri berasal dari dari perhitungan formula yang sudah ditetapkan PP 51. 

“Kami sendiri di Provinsi dengan sudah ditetapkan UMP bagian dari jaring pengaman sebetulnya apabila kabupaten kota dalam hal ini di Bali ada lima Kabupaten yang ternyata UMK nya di bawah UMP sehingga disparitas sangat tinggi dengan Badung karena salah satu yang sangat krusial adalah pertumbuhan ekonomi,” bebernya. 

Baca juga: UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628

5 Usulan UMK Kabupaten Sebelum Disahkannya Finalisasi UMK Bali oleh Pj Gubernur Bali

1. Karangasem

Sebelum diputuskannya finalisasi UMK di Bali oleh Pj Gubernur Bali, UMK Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.

Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi Terfokus di Bali Selatan, Disebut Jadi Penyebab UMK Lima Kabupaten Rendah 

"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.

Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.

Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.

2. Bangli

Kemudian, meskipun UMK Bangli mengalami diusulan mengalami kenaikan, namun nominal tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan Pemprov Bali.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu, 22 November 2023.

Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 sejatinya mengalami peningkatan.

Bahkan nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742. 

Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih dibawah UMP Bali 2024.

Yakni sebesar Rp 2.813.672.

Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Oleh sebab itu pada tahun 2024 mendatang, upah minimum Bangli kembali mengacu pada UMP Bali

"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.

3. Klungkung

Sama dengan UMK Bangli, UMK Klungkung turut diusulkan mengalami kenaikan, namun masih tetap di bawah UMP Bali 2024.

Hal tersebut pun berdasarkan ketentuan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung dimana untuk tahun 2024 disepakati, besaran UMK di Klungkung tahun 2024 sebesar Rp.2.740.051,05.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis (23/11/2023) dengan mengundang ASPINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan intansi terkait.

Hanya saja kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada diatas UMP Bali yang mencapai Rp2.813.673.

Baca juga: KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis (23/11/2023).

4. Buleleng

Sebelumnya, kekecewaan timbul dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng tak kala jumlah nominal UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 atau Rp 25.342.

Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).

Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp  Rp 25.342. 

Sebab para  buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206. 

Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan.

Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada dibawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak. 

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

5. Jembrana

Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya.

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Dewan Pengupahan saat melakukan pembahasan UMK Jembrana 2023 di Sentra Tenun Jembrana, Kamis 23 November 2023.
Dewan Pengupahan saat melakukan pembahasan UMK Jembrana 2023 di Sentra Tenun Jembrana, Kamis 23 November 2023. (Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.

"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved