UMP Bali

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi

Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Adapun UMP Bali untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 dari Rp2.713.762 menjadi Rp2.813.762.

Penetapan tersebut pun berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan dengan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan pada Senin 27 November 2023 dikutip Tribun Bali dari Antara.

Baca juga: Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672

“Kamis sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernu Bali dan terbit keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/20233 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.762 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik 3,68 persen,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Ida Bagus Setiawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Ida Bagus Setiawan. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Sehingga per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh perusahan di Bali harus menerapkan regulasi penguhapahan teersebut.

Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan  Kabupaten dan Kota di Bali untuk tahun 2024 mendatang.

1. UMK Buleleng Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Kekecewaan timbul dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng tak kala jumlah nominal UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 atau Rp 25.342.

Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).

Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp  Rp 25.342. 

Sebab para  buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206. 

Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved