UMP Bali
UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi
Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Adapun UMP Bali untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 dari Rp2.713.762 menjadi Rp2.813.762.
Penetapan tersebut pun berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan dengan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan pada Senin 27 November 2023 dikutip Tribun Bali dari Antara.
Baca juga: Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672
“Kamis sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernu Bali dan terbit keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/20233 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.762 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik 3,68 persen,” ujarnya.

Sehingga per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh perusahan di Bali harus menerapkan regulasi penguhapahan teersebut.
Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan Kabupaten dan Kota di Bali untuk tahun 2024 mendatang.
1. UMK Buleleng Diusulkan Naik Rp25 Ribu
Kekecewaan timbul dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng tak kala jumlah nominal UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 atau Rp 25.342.
Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).
Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp Rp 25.342.
Sebab para buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206.
Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.