UMP Bali

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi

Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada dibawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak. 

2. UMK Karangasem Diusulkan Naik Rp 21.132

Selanjutnya, UMK Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.

Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.

Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.

Baca juga: UMK Karangasem Naik, 65 Persen Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum

Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.

3. Jembrana Naik Rp24 Ribu

Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya.

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved