UMP Bali

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi

Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Dewan Pengupahan saat melakukan pembahasan UMK Jembrana 2023 di Sentra Tenun Jembrana, Kamis 23 November 2023.
Dewan Pengupahan saat melakukan pembahasan UMK Jembrana 2023 di Sentra Tenun Jembrana, Kamis 23 November 2023. (Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.

"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: UMK Jembrana Hanya Naik Rp24 Ribu, Upah Pekerja Disepakati Gunakan UMP Bali 2024

4. UMK Tabanan Diusulkan Naik 3,13 Persen

Selanjutnya, UMK Tabanan oleh Dewan Pengupahan Tabanan menyepakati usulan kenaikan dari yang semula Rp 2.824.613, menjadi Rp 2.913.164.

Hal tersebut berdasarkan rapat yang digelar pada Rabu 22 November 2023 kemarin.

Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsana, mengatakan bahwa dalam rapat kemarin dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

UMK Tabanan sebelumnya naik hingga 6,84 persen, pada 2022 lalu. Dan saat ini diusulkan naik sebesar 3,13 persen.

“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ucapnya, Kamis 23 November 2023.

Rapat dewan pengupahan Tabanan untuk usulan UMK Tabanan menjadi Rp 2.913.164 - Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164
Rapat dewan pengupahan Tabanan untuk usulan UMK Tabanan menjadi Rp 2.913.164 - Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164 (Istimewa)

Ia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen sendiri itu melihat dan menimbang dari formulasi PP 51 tahun 2023.

Dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen.

Sehingga disepakati kenaikan 3,13 persen atau sekitar Rp 88.551.

“Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164

Budiarsana mengaku, bahwa saat ini hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved