Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampu
Pasal ini menyebutkan debat Capres dan Cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Debat Capres dan Cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat Capres dan Cawapres karena sudah diatur di dalam UU.
"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan Capres-Cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung seperti dilansir Kompas.com.
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan.
Sebab, Cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.
"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, Cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," katanya.
Baca juga: Debat Pilpres 2024 Akan Digelar 5 Tahap: Berikut Jadwal, Tema dan Rencana Lokasi Pelaksanaannya
Aturan Debat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang bakal berlangsung di Jakarta.
Debat pertama digelar pada 12 Desember 2023. Kedua, pada 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2023. Keempat, 21 Januari 2024, dan kelima, 4 Februari 2024.
Dalam lima kali debat tersebut, KPU menyiapkan enam segmen. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan calon Capres-Cawapres dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing Capres-Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
| Sehari Setelah Wapres Gibran, Giliran Presiden Prabowo ke Bali, Berikut Agendanya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akan Ke Bali Tinjau Pasar Badung Hingga Cek Pengungsian Korban Banjir |
|
|---|
| AMBIL Sisa Dagangan, Darmiasih Tetap Ingin Jualan di Pasar Kumbasari, Wapres Gibran Jaminkan Hal Ini |
|
|---|
| PESAN Wapres Gibran Utamakan Kelompok Rentan Pasca Banjir di Bali, Pastikan Kebutuhan Dasar ! |
|
|---|
| Kisah Pengungsi, Bayinya Baru Usia 5 Hari Dapat Perhatian Dari Wapres Gibran, Oki Bersyukur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.