Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampu
|
Editor:
Mei Yuniken
Kolase Bangkapos/Tribunnews
Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga pasangan Capres-Cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu,
Baca Juga
| Sehari Setelah Wapres Gibran, Giliran Presiden Prabowo ke Bali, Berikut Agendanya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akan Ke Bali Tinjau Pasar Badung Hingga Cek Pengungsian Korban Banjir |
|
|---|
| AMBIL Sisa Dagangan, Darmiasih Tetap Ingin Jualan di Pasar Kumbasari, Wapres Gibran Jaminkan Hal Ini |
|
|---|
| PESAN Wapres Gibran Utamakan Kelompok Rentan Pasca Banjir di Bali, Pastikan Kebutuhan Dasar ! |
|
|---|
| Kisah Pengungsi, Bayinya Baru Usia 5 Hari Dapat Perhatian Dari Wapres Gibran, Oki Bersyukur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.