Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampu
|
Editor:
Mei Yuniken
Kolase Bangkapos/Tribunnews
Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga pasangan Capres-Cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu,
Berita Terkait
Baca Juga
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
Ini Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Terbesar Aset Properti Rp 15 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Tak Menyangka Patung Pis Bolong Buatannya Dibeli Gibran Saat Kunjungi PKB, Jero Dalang: Ini Kejutan |
![]() |
---|
WAPRES Gibran Datangi Posko Terpadu di Banyuwangi, Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya |
![]() |
---|
Swarmini: Mas Gibran Monggo Bubur, Ditemani Koster, Wapres Gibran Cek Harga Sembako di Tabanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.