Berita Bali

Marianus Garu Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Gara-Gara Marah Disebut Gay

Masih ingat peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023 yang menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban)?

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Thinkstock
Ilustrasi Pembunuhan - Marianus Garu Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Gara-Gara Marah Disebut Gay 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023 yang menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban)?

Sang pelaku, Marianus Garu alias Bryan (28) atas perbuatannya telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Marianus menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong. 

Baca juga: Sempat Viral di Bali, Rara Pawang Hujan Kini Hadir di Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Perannya


"Tuntutan sudah diajukan JPU di persidangan PN Denpasar. Atas tuntutan itu, kami sebagai penasihat hukum akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang Gusti Agung Prami Paramita dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.


Prami mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.

Di mana perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa Marianus dinilai melanggar melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

Baca juga: Kecewa pada Yosef di Kasus Subang, Lilis Sulastri Juga Curiga Sebelum Pembunuhan Itu Terjadi


"Jaksa dalam surat runtutannya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan subsidair," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 


Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta. Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 


Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut. Sedangkan korban pergi. 


Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian.

Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.

Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.

Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved